LINTAS KALIMANTAN | Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu. Hal ini guna menyebar luaskan produk hukum kepemiluan yang berlaku saat ini.
Kegiatan dibuka Plh. Ketua Bawaslu Kobar, Faiqol Marom dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang bertempat di Aula Hotel Arsela Pangkalan Bun, Jl. Iskandar, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Rabu 13 Desember 2023.
Faiqol Marom menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan ini adalah untuk Mensosialisasikan Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu yang pesertanya, Perangkat Kelurahan, Tokoh Masyarakat, Ketua RT serta sejumlah Wartawan yang tergabung di PWI Kotawaringin Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berbicara tentang pemilu ini tidak hanya sekedar penyelenggara yang mempunyai tanggung jawab untuk suksesnya pemilu. Oleh karena itu masyarakat dalam sosialisasi ini kita undang sebagai peserta agar mengetahui mana regulasi Bawaslu mana non Bawaslu berkaitan tentang pemilu,” ungkapnya.
Faiqol Marom menyampaikan harapannya bahwa peserta ini bisa memberikan informasi ke bawah yang pada hari ini tokoh masyarakat yang kita undang. Dan juga rencananya besok kita akan ada kegiatan yang sama tapi dengan narasumber yang berbeda.
“Saya mengajak semua elemen masyarakat mari kita sama-sama mengawasi dan mencegah agar tidak terjadinya pelanggaran pemilu saat ini,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)