LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menangkap seorang pelaku KRIS (31) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Adapun tersangka tersebut merupakan residivis beberapa bulan yang lalu baru keluar dari penjara.
Di tempat kejadian petugas mengamankan yang diduga sabu dan barang bukti lainnya. Pada hari Kamis, 16 November 2023 Sekitar Jam 01.00 WIB, dilakukan penggeledahan di Jalan A. Yani Perum Pangkalan Lima Regency RT 32, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan pada saat Press Comprence bahwa dari hasil intrograsi penyidik terhadap tersangka KRIS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari saudara IR (DPO) orang Kumai Hulu dengan tujuan akan diantar ke saudara M dengan harapan tersangka mendapat upah mengantar sebesar Rp 1.000.000,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono, Rabu 06 Desember 2023.
Kemudian Kapolres menjelaskan sejumlah barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain, Enam paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,46 (Dua Puluh Lima Koma Empat Puluh Enam) Gram. Satu buah tas kain motif batik. Satu lembar plastik kresek warna putih. Satu buah alat isap (bong). Satu buah amplop coklat. Satu bal plastic klip kosong. Tiga lembar tissue. Satu buah handphone merk Vivo. Satu buah handphone merk Nokia. Satu unit kendaraan roda dua dengan Nomor Polisi KH 4498 WI.
“Dengan adanya bukti tersebut tersangka KRIS disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)