Susah Sadar Pemuda Ini Ditangkap Polisi Lagi, Diduga Edarkan Sabu

- Reporter

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menangkap seorang pelaku KRIS (31) diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Adapun tersangka tersebut merupakan residivis beberapa bulan yang lalu baru keluar dari penjara.

Di tempat kejadian petugas mengamankan yang diduga sabu dan barang bukti lainnya. Pada hari Kamis, 16 November 2023 Sekitar Jam 01.00 WIB, dilakukan penggeledahan di Jalan A. Yani Perum Pangkalan Lima Regency RT 32, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan pada saat Press Comprence bahwa dari hasil intrograsi penyidik terhadap tersangka KRIS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari saudara IR (DPO) orang Kumai Hulu dengan tujuan akan diantar ke saudara M dengan harapan tersangka mendapat upah mengantar sebesar Rp 1.000.000,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono, Rabu 06 Desember 2023.

Kemudian Kapolres menjelaskan sejumlah barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain, Enam paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,46 (Dua Puluh Lima Koma Empat Puluh Enam) Gram. Satu buah tas kain motif batik. Satu lembar plastik kresek warna putih. Satu buah alat isap (bong). Satu buah amplop coklat. Satu bal plastic klip kosong. Tiga lembar tissue. Satu buah handphone merk Vivo. Satu buah handphone merk Nokia. Satu unit kendaraan roda dua dengan Nomor Polisi KH 4498 WI.

“Dengan adanya bukti tersebut tersangka KRIS disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page