Pria Berkumis Tersangka Pengedar Sabu di Desa Sungai Bedaun

- Reporter

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pria pelaku SAR (42) diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Personil Unit Reskrim Polsek Kumai dan Satresnarkoba Polres Kobar.

Adanya laporan masyarakat pelaku kerap melakukan transaksi sabu di desa untuk melayani para pekerja di kebun sawit dan pihak Polisi melakukan penyelidikan terkait hal ini.

Kemudian tersangka diamankan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Kumai pada sebuah rumah, di Desa Sungai Bedaun, RT 01 RW 01, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada hari Rabu 29 November 2023 Sekitar Jam 20.40 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan kronologis penangkapan tersangka saat Press Comprence di Halaman Mako Polres setempat, Rabu 6 Desember 2023.

Saat penggeledahan dilakukan petugas di rumah tersebut terdapat di dalam kamar tersangka yang terletak di bawah meja rias. Yaitu berupa 1 (Satu) buah toples yang berisikan 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan besar warna hitam, 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan kecil, 1 (Satu) buah isolasi bening, 1 (Satu) pak plastik klip kecil dan 1 (Satu) buah dompet motif bunga yang di dalamnya terdapat 2 (Dua) paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,09 Gram serta menemukan di atas meja rias berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo.

Terus penggeledahan dilanjutkan di kamar milik anak tersangka ditemukan bantal saat dibuka di dalamnya terdapat satu buah dompet warna coklat yang berisi 1 (Satu) buah timbangan digital dan 1 (Satu) paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,91 Gram.

“Jadi tersangka SAR  memperoleh sabu ini dari temannya dari  Madura berinisial (R) sebanyak 75 Gram seharga Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 24 September 2023 yang lalu. Barang haram tersebut langsung diantar kerumah tersangka oleh R yang saat ini DPO,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.

Kemudian Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa sejumlah barang bukti saat ini diamankan pihaknya.

“Atas perbuatan pelaku ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Bayu Wicaksono.

Selain itu dihadapan para awak media saat Press Comprence, Pelaku SAR mengakui bahwa sabu tersebut dijualnya kepada  sejumlah orang yang bekerja di perkebunan sawit. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page