LINTAS KALIMANTAN | Danramil 1011-06/Kapuas Murung Pelda M.Rajab ikut serta dalam pemusnahan Barang Bukti dari perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ( INKRACHT ) tahun 2023, bertempat di bertempat di Kantor Kacabjari Palingkau Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, Kamis (30/11/2023).
Jenis-jenis barang bukti yang akan di musnahkan pada hari ini dijelaskan oleh Kacabjari Kapuas Murung Teguh H. Wahyudi, S.H.,M.H., berupa Obat Zenith 11 keping,1 buku rekening, 1 buah atm, 6 buah slip gaji tindakan pidana penipuan, sangkur komando, baju dan celana dalam barang bukti tindak pidana pembunuhan, 1 buah dadu, dompet warna coklat, 1 buah piring kaca, 1 aki motor.
Danramil 1011-06/Kapuas Murung dalam kesempatan pemusnahan barang bukti tersebut menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi jajaran Kajari Kapuas dan Polres Kapuas tentunya dalam hal memberantas pengguna maupun pengedar narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengapresiasi kinerja jajaran Kajari Kapuas, kami dari Kodim 1011/Klk sangat mendukung segala upaya yang dilakukan terutama dalam hal memerangi narkoba, karena narkoba dapat merusak Phisik dan mental generasi muda bangsa.
Turut hadir dalam kesempatan pemusnahan barang bukti tersebut, Camat Kapuas Murung Bpk Kurnadi S.Sos, Camat Dadahup Bpk Karya Jaya Y Singam, Kacabjari Kapuas Murung Bpk Teguh H Wahyudi, S.H.,M.H., Kapolsek Kapolsek Kapuas Murung Ipda Elyno Hizkia Sitorus, Babinsa Palingkau, Bhabinkamtibmas Palingkau, Lurah Palingkau Lama. (*rls/spr/red)