Residivis Ini Masih Belum Bertobat, Edarkan Sabu di Pangkalan Banteng

- Reporter

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satresnarkoba Polres Kobar dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kejadian di Jl. Ahmad Yani, Teminal, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng. 16 November 2023 sekitar jam 23.00 WIB.

Pelaku FIT ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dalam penanganan ini petugas sebelumnya mendapatkan informasi masyarakat bahwa Pelaku FIT ini kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa Anggota Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng bekerjasama dengan Satresnarkoba Polres Kobar melakukan pengamanan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Pada saat petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dengan menemukan 3 (Tiga) paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sachet bungkus permen merek himalaya shop,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono, saat Press Comprence Selasa 21 November 2023.

Kemudian dia katakan bahwa penggeledahan berlanjut dengan menemukan lagi di tumpukan sampah belakang rumah tersangka berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus tissue. Terus menemukan 2 (Dua) pak plastik klip, isolasi bening 1 (Satu) buah timbangan digital.

“Adapun satu buah handphone yang diamankan ini diduga sebagai alat tersangka untuk komunikasi dalam bertransaksi. Dan juga uang tunai sebanyak Rp 600.000. Semua barang diamankan tersebut diakui tersangka miliknya,” kata Kapolres Kobar.

AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa dalam pengembangan kasus ini dari pengakuan tersangka saat diintrogasi bahwa sabu 3,5 Gram tersebut dibeli dari T yang saat ini DPO dengan harga Rp 900.000.

“Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun,” pungkasnya (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page