Polres Kobar : Pembunuhan di KM. AWU Bukan Rebutan Tempat Tidur

- Reporter

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Kobar melaksanakan Press Comprence update kejadian pembunuhan di KM. AWU merupakan milik PT. PELNI beberapa waktu yang lalu. Pada hari Rabu 15 November 2023 Sekitar Jam 15.35 WIB.

Sebelumnya beredar informasi di media sosial dan berita bahwa diduga kejadian ini akibat rebutan tempat tidur namun terbantahkan pelaku memiliki tiket resmi yang di dalamnya dicantumkan nomor kursi atau tempat tidur.

“Juga dugaan pelaku orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) karena dari keterangan keluarga dekatnya bahwa pelaku belum pernah masuk di rumah sakit jiwa,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat Press Comprence, Selasa 21 November 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Kapolres Kobar menyampaikan dari keterangan keluarga Pelaku Sipriano Mario Docarmo pernah berjuang untuk pro- integrasi Timor Timur ke Indonesia. Karena pada saat itu wilayah tersebut belum memisahkan menjadi Timor Leste.

Adanya pertikaian pro dan kontra pada saat itu, mulai dari sini lah pelaku ini mengalami trauma saat melihat orang banyak yang berpakaian semacam atribut pasukan.

“Dalam pendalaman kami berdasarkan keterangan keluarga pelaku masih kurang selaras karena para korban yang berada satu ruangan dengan pelaku saat di kapal ini tidak ada yang menggunakan atribut semacam pasukan. Terkait dugaan dendam dan tersinggungnya pelaku sedangkan para korban tidak ada hubungan keluarga dan berdomisili tidak berdekatan dengan pelaku di Kupang,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Kemudian, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman. Untuk keterangan saksi korban.

“Saat ini masih menunggu petunjuk tim dokter apakah para korban yang masih dirawat ini kondisinya dapat dimintai keterangan,” jelasnya.

Begitu juga terkait lolosnya pelaku membawa senjata tajam ini kami telah memeriksa pihak Pelni yaitu ABK dan Nahkoda Kapal. Jadi setiap orang membawa senjata tajam dan senjata api tanpa ijin dan kompetensi ini melanggar aturan.

“Dari keterangannya bahwa pelabuhan di sana masih kelas C belum memiliki alat deteksi seperti mesin X-Ray, untuk memastikannya tentu kami melakukan pengecekan di Pelabuhan Kupang,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan kronologis awal dalam proses penyelidikan dari keterangan sejumlah saksi dan data CCTV yang ada kapal tersebut.

Awal mula berdasarkan keterangan saksi- saksi dan hasil rekaman CCTV yang berada di Dek 4 KM. AWU pada saat itu tersangka langsung mengeluarkan 1 buah parang dari dalam tas miliknya.

Langsung melakukan penganiyaan dengan membacok yang pertama korban Petronela Bete dengan sebilah parang yang mengenai bagian kepala belakang. Terus tersangka melakukan. pembacokan ke korban kedua Agnes Nabu yang mengenai bagian kepala.

Kemudian tersangka berlari menuju ke korban ketiga Ismail yang pada saat itu berada di bagian bekalang tempat tidur tersangka dan langsung melakukan pembacokan dengan membabi buta kepada korban Ismail yang mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia di Dek 4 KM.

Setelah itu tersangka menuju ke arah tempat tidur bagian belakang menuju korban ke empat Syamsudin dan melakukan pembacokan yang mengakibatkan luka bagian tangan dan bagian telinga.

“Usai melakukan hal ini tersangka berlari keluar sambil mengacungkan senjata tajam yang dibawanya kepada penumpang lainnya. Pada akhirnya pelaku ini meninggal dunia akibat amukan massa di dalam kapal tersebut,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 1,663 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page