Pemuda Amoral Jual Istri Siri untuk Judi dan Narkoba

- Reporter

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pemuda M (19) menjual istri sirinya yang merupakan korban masih berusia 16 tahun. Kedua pasangan ini terbilang melakukan perkawinan terlalu dini dan pria ini belum siap menafkahi istri sirinya. 

Dan gilanya tersangka pada saat korban melayani tamu, berada di sebelah kamar dalam barakan tersebut sambil menggunakan handset agar tidak mendengar. Dan uangnya juga digunakan tersangka buat judi slot serta membeli sabu.

Kejadian dua tindak pidana tersebut dilakukan di tempat yang sama di sebuah Kontrakan Jl. Ahmad Wongso. Untuk tindak pdana kekerasan seksual pada hari Selasa (14/11/2023) Skj. 13.00 WIB, Skj. 18.00 WIB, Skj. 19.00 WIB. Sedangkan tindak pidana KDRT dan/atau kekerasan kerhadap anak di bawah umur terjadi pada hari Rabu 15 November 2023 Skj. 12.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan awalnya korban dan tersangka memiliki hubungan yaitu pacaran, hingga akhirnya pada tahun 2021 korban hamil.  Kemudian pada Bulan September 2021 korban dan tersangka menikah secara siri di Sampit.  Kemudian korban mengalami keguguran. Saat berada di Sampit tersangka menyuruh korban untuk menjual dirinya melalui aplikasi Michat.

Seiring waktu berjalan tersangka merasa kurang puas dengan penghasilan yang didapati menjaja korban kepada laki-laki hidung belang.

“Sekitar Bulan Mei 2022 tersangka mengajak korban untuk pindah ke Pangkalan Bun karena menurut keterangan tersangka tarif di Pangkalan Bun lebih besar dibandingkan di Sampit, yaitu kalau di Sampit tarif kisaran Rp 350.000 sedangkan di Pangkalan Bun berkisar Rp. 400.000,” kata AKBP Bayu Wicaksono saat Press Comprence, Selasa 21 November 2023.

Kapolres menjelaskan, sesampainya di Pangkalan Bun tersangka langsung menyuruh korban untuk mencari pelanggan/tamu melalui aplikasi Michat. Dan saat itu korban langsung mendapatkan pelanggan yang terjadi sekitar jam 20.00 WIB di sebuah Hotel Jalan Pakunegara, Pangkalan Bun.

“Setiap hari tersangka menyuruh korban untuk menjual dirinya dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari. Di antaranya untuk membeli makan, bermain slot dan juga tersangka membeli sabu. Apabila korban menolak maka tersangka akan marah dan melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.

Selanjutnya tersangka dan korban mengontrak Barakan di Jl. Ahmad Wongso. Kemudian di kontrakan tersebut korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani laki-laki lain untuk berhubungan badan.

“Tersangka pada saat korban melayani tamu, berada di sebelah kamar dalam barakan tersebut sambil menggunakan handset,” terang Kapolres Kobar.

Setelah itu si hidung belang memberikan uang kepada korban akan tetapi uang tersebut diminta oleh tersangka. Selain itu ada pelanggan membayar melalui Aplikasi dana dan aplikasi Gopay milik tersangka. Adapun tarif korban sebesar Rp 350.000 hingga Rp. 400.000.

“Karena tidak tahan, akhirnya korban pulang ke Sampit dan bercerita kepada orang tuanya, mendengar keadaan tersebut orang tua korban tidak terima. Kemudian melaporkan kejadian yang dialami oleh korban ke Polres Kobar,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (Satu) Unit Handphone merk Samsung warna hitam metalic. 1 (Satu) Unit Handphone merk Iphone XR warna biru muda.

“Akibat perbuatan tersangka dijerat dengan pasal12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 44 ayat 1 undang-undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 14 tentang perubahan kedua tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru