LINTAS KALIMANTAN – Gagalnya proyek peningkatan ruas jalan Serongga Tarjun kecamatan Kelumpang Hilir disayangkan Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis.
“ Kami di DPRD Kotabaru sangat menyayangkan karena proyek itu telah disepakati bersama dan menjadi salah satu Proyek Strategis Kabupaten Kotabaru dengan pagu Rp 21 miliar, ” ucap Syairi, belum lama tadi.
Syairi sangat menyayangkan dan menyesali itu terjadi sehingga yang harusnya jalan tersebut bisa dinikmati oleh masyarakat diakhir tahun ini tidak bisa dinikmati dengan jalan yang mulus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Akhirnya dengan kondisi jalan sampai hari ini sering kita lewati masih dalam kondisi masih rusak, ” ucapnya.
Syairi menjelaskan, pada saat penetapan kesepakatan APBD 2023 kemaren, kita bersepakat proyek strategis ini kita ketok di bulan November 2022, TAPD bersepakat ini akan dilelang dimulai pada bulan Desember 2022 dan akan berkontrak paling lambat di bulan Februari 2023.
Lanjutnya, artinya ketika berkontrak di bulan Februari ini ada luang waktu pekerjaan kepada kontraktor tinggal berhitung, ketika diberikan waktu 180 berarti 6 bulan, dari Februari, Maret, April, Juni, Juli dan Agustus.
Katanya, sementara kekecewaan kami pada saat ini berarti dinas terkait secara teknis ini ada ketidaksiapan terkait dengan perencanaan.
“Kalau menurut saya perencanaannya tidak siap, ” tuturnya.
Dikatakannya juga tidak menutup kemungkinan kontraktor persiapannya juga kurang matang, apalagi waktu yang diberikan kepada kontraktor hanya 5 bulan saja, artinya ini waktunya cukup mepet sekali belum lagi persiapan mobilisasi alat.
Selain itu, Syairi juga sayangkan ULP selaku lending sektor pengadaan barang dan jasa dalam rangka penentuan pemenangan kontraktor benar-benar diteliti dengan seksama
” Artinya, dipastikan benar gak kontraktor tersebut mempunyai alat, persiapannya seperti apa, mereka kan secara teknis lebih mengetahui kondisi itu, ketika tidak memungkinkan untuk dimenangkan jangan dimenangkan, ” ujarnya.
Dengan kondisi seperti ini perusahaan tersebut harus di blacklist, jangan sampai lagi mereka mempunyai kesempatan untuk melakukan kegiatan di kabupaten Kotabaru, kasihan masyarakat yang dirugikan.
” Harapan kita, ketika proyek strategis di kabupaten Kotabaru sudah disepakati bersama dengan TAPD kesepakatan kita paling lambat berkontrak itu di bulan Februari dan Maret jadi tenggang waktu pekerjaannya panjang, berpikirnya pun lebih panjang dan tidak terburu-buru, ” tegas Syairi. (*/rls/duk/red)