LINTAS KALIMANTAN | Seorang janda yang memikat diamankan Personel Satreskrim Polres Kobar yang merupakan tersangka tindak pidana pencurian.
Pelaku Rmn diduga mengambil sejumlah barang dan uang milik korban yang berada di mobil. Kejadian di Hotel Jl. Sukma Arya Ningrat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng, Kamis 02 November 2023 Skj 22.50 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasi Humas IPTU Paindoan Siregar menyampaikan dalam Press Comprence, Jumat 17 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berawal pada saat korban sedang memperbaiki kendaraan miliknya yang mengalami bocor ban di Jalan Sukma Arya Ningrat. Tidak lama kemudian korban didatangi oleh tersangka yang waktu itu menyampainya kalau dirinya bisa memijat.
“Setelah mendengar perkataan tersebut korban langsung setuju dan mengajak tersangka untuk mencari hotel terdekat,” kata Paindoan Siregar.
Kemudian Ia menjelaskan bahwa setibanya di hotel korban bersama-sama dengan tersangka langsung masuk ke dalam kamar yang dipesan.
“Korban setelah selesai dipijat langsung mandi. Ketika korban keluar dari kamar mandi tidak melihat tersangka lagi,” ungkap Paindoan Siregar.
Lanjut Paindoan Siregar, korban langsung menuju ke parkiran mobil miliknya yang mana saat itu pintu mobil sudah tidak terkunci lagi. Dan barang milik korban yang terbungkus dalam plastik warna kuning sudah tidak ada.
Adapun barang miik korban tersebut antara lain, berupa 2 (Dua) Buah STNK mobil. 1 (Satu) Buah STNK Sepeda motor. 1 (Satu) Buah BPKB sepeda motor.1 (Satu) Buah kartu ATM. 1 (Satu) Buah Buku Tabungan. 1 (Satu) Buah SIM A dan 1 (Satu) Buah NPWP. Uang Tunai Rp. 9.000.000.
“Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 20.000.000, (Dua Puluh Juta Rupiah),” kata Kasi Humas Polres Kobar.
Dalam pengakuan tersangka Rmn dalam Press Comprence mengatakan bahwa “Saya merasa sakit hati pria ini ngajak saya main akan dikasih uang Rp.500.000 di kamar mandi,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 (Satu) Lembar Nota Hotel tanggal 02 November 2023.1 (Satu) Buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.1 (Satu) Unit Ranmor R2 Merk Honda Vario warna Hitam dengan Nopol KH 2903 PF, Nomor Rangka MH1JFB115CK411788.1 (Satu) Buah Kartu ATM. Uang Tunai Sebesar Rp. 1.700.000. 2 (Dua) Lembar Rekening Koran.
“Tersangka disangkakan Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” pungkas IPTU Paindoan Siregar. (*/rls/rhd/red)