Oleh : GAHTAN AHMAD AIMAR
Universitas Brawijaya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memahami tantangan pengumpulan pajak di Indonesia Undang-undang perpajakan di Indonesia telah dibentuk dan diberlakukan, tetapi masalah mendasar masih ada dalam pelaksanaannya, yang mempengar uhi penerimaan pajak negara. Beberapa masalah mencakup kurangnya sosialisasi mengenai pentingnya membayar pajak kepada wajib pajak, rendahnya tingkat pengetahuan tentang perpajakan, tingkat ekonomi rendah beberapa wajib pajak, dan database pajak yang belum memenuhi standar internasional. Ini mempengaruhikepatuhan wajib pajak dan penerimaan pajak negara.
1. Kurangnya Sosialisasi Dan Pemahaman Wajib Pajak
Salah satu permasalahan utama sistem perpajakan Indonesia adalah kurangnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak, manfaat yang diperoleh dari membayar pajak, dan sanksi yang akan dikenakan jika Wajib Pajak mel alaikan kewajibannya. Tingkat pengetahuan sumber daya manusia (SDM) tentang pajak juga rendah. Hal ini menyebabkan wajib pajak tidak memahami secara j elas pentingnya membayar pajak serta tidak memahami tata cara pencatatan, penghitungan, dan pelaporan objek pajak.
2. Rendahnya Tingkat Ekonomi Wajib Pajak
Rendahnya tingkat perekonomian sebagian wajib pajak juga memberikan dampak yang signifikan. Wajib Pajak dengan status ekonomi rendah cenderung lebih mengutamakan pengeluaran pokok seperti biaya pendidi kan dan pengobatan dibandingkan membayar pajak. Hal ini dapat menyebabkan berkurangnya tingkat kepatuhan pajak karena wajib pajak lebih memilih memenuhi kebutuhan pokoknya dibandingkan membayar paj ak.
3. Basis Data Tidak Lengkap
Basis data perpajakan diIndonesia masih jauh dari standar internasional yang diharapkan. Basis data yang kurang lengkap dan kurang akurat dapat mempersulit penel itian empiris untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Selain itu, database yang tidak lengkap secara langsung mempengaruhi efisi ensi penegakan pajak dan pada akhirnya pendapatan pajak negara. Kepatuhan wajib pajak sangat bergantung pada ketersediaan data yang lengkap dan akurat untuk keperluan pemantauan dan verifikasi.
4. Upaya Mengatasi Permasalahan Perpajakan di Indonesia Untuk menjamin kelangsungan penerimaan pajak sebagai sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menjamin keadilan dalam berusaha, pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Upaya tersebut antara lain :
a. Pengembangan Basis Pajak Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dengan memperbanyak wajib pajak terdaftar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat ditingkatkan.b. Refor Masi SewaPemerintah telah melakukan reformasi perpajakan melalui berbagai undan g-undang untuk mengubah peraturan perpajakan yang ada Reformasi ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan pajak, menghilangkan basis pajak tanpa dasar hukum dan menutup celah penghindaran pajak.
c. Peran Pajak Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Sistem perpajakan juga har us mendorong i nvestasi dalam negeri dan meningkatkan pendapatan pemerintah. Pemerintah berupaya memperluas cakupan subjek dan obj ek pajak serta mengurangi kemungkinan penghindaran pajak.
d. Pemberitahuan pajakPemerintah mendorong pendidi kan pajak untuk meningkatkan pengetahuan wajib pajak. Dengan pengetahuan yang lebih baik, diharapkan wajib pajak akan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak, yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan pajak. Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum Pemerintah harus secara ketat mengawasi pemungutan pajak. Setiap penyi mpangan atau pelanggaran harus ditanganisecara ketat. Hal ini diperlukan untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak dan petugas pajak, serta mendorong kepatuhan terhadap peratur an.
e. KesimpulanHambatan pemungutan pajak di Indonesia, antara lain kurangnya sosialisasi, rendahnya status ekonomi wajib pajak, dan database perpajakan yang tidak lengkap, telah mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dan perolehan pendapatan pajak negara. Untuk mengatasi per masalahan tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, antara lain reformasi perpajakan, perluasan basis pajak, edukasi pajak, dan peningkatan pengawasan. Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak meningkatkan investasi dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah untuk mendukung pembangunan ekonomi Indonesia. Dengan upaya yang terus menerusdiharapkan permasalahan pemungutan pajak dapat teratasi dan penerimaan pajak negara dapat meningkat sesuai target yang telah ditetapkan.
DAFTAR PUSTAKA
Erly Suandy, Hukum Pajak, Edisi 5, Jakarta: Salemba Empat, 2011.
Fidel, Pajak Penghasilan. Jakarta: Carofin Publishing, 2008.
Mustaqiem, Pajak Daerah dalam Transisi Otonomi Daerah, Jakarta: FH UII Press, 2008.
Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.