LINTAS KALIMANTAN | Seorang pelaku MSAN (48) diamankan petugas diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Adanya informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu di Pangkalan Banteng dan sekitarnya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Ahmad Wira Wisudawan dan Waka Polsek Pangkalan Banteng menyampaikan saat Press Comprence di Halaman Mako Polres setempat, Kamis 09 November 2023.
Bahwa berawal pelaku MSAN disergap petugas pihaknya dan terus menggeledah di Jalan Koridor PT. Korintiga Hutani KM. 26 di Depan Gerbang Desa Kebon Agung Kecamatan Pangkalan banteng, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng (24/10) Skj 21.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat penggeledahan badan dan alat transportasi di tempat pertama ini didapati 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu disimpan di dalam mulutnya yang dilapisi selembar tissue,” ungkap Kapolres.
Kemudian dikantong baju 2 paket diduga sabu yang dilapisi tissue. Dan di dalam kantong celana bagian depan ada 1 paket. Untuk mengetahui komunikasi tersangka juga kami amankan Handphone Merk Vivo.
“Dan juga dibagian kantong sebelah kiri depan juga didapati 1 paket diduga sabu serta uang sebesar Rp.310.000 ini diduga hasil transaksi barang haram ini,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Selain itu di tempat kedua dilakukan penggeledahan rumah tersangka yang beralamat di RT 02 RW 01, Desa Kebun Agung, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.
Juga ditemukan di dalam kamar berupa 1 buah dompet wama merah di dalamnya terdapat 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Dan di belakang pekarangan rumah milik tersangka menemukan di dalam tanaman serai berupa 1 buah plastik kresek yang mana di dalam terdapat 43 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Begitu juga 1 buah kotak senter yang di dalamnya terdapat 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu. Dan 1 pack plastik klip kosong serta menemukan 1 buah dompet corak segitiga yang mana di dalamnya terdapat 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Selain itu ada 1 buah sendok terbuat dari sedotan. Semua barang bukti tersebut diakui milik tersangka dan saat ini diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Adapun barang bukti yang diduga sabu tersebut total keseluruhan dari TKP 1 dan TKP 2 adalah 51 paket dengan berat kotor 21,99 Gram. Saat diinterograsi penyidik kepada tersangka, bahwa pelaku MSAN ini mendapatkan dari LND yang saat ini (DPO). Tujuan tersangka sabu tersebut untuk diperjual belikan.
“Tersangka MSAN disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun sampai dengan 20 tahun,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)