LINTAS KALIMANTAN | Setelah bekerja keras dalam pengungkapan berbagai Kasus Tindak Pidana seperti Kasus Pembunuhan, Narkoba dan Penangkapan Penjual Miras Oplosan yang mengakibatkan 2 orang pemuda meninggal, Polres Pulang Pisau menggelar Press Conference, bertempat di depan Lobby Mapolres, Jumat (10/11/2023) Siang.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., didampingi oleh Wakapolres Kompol Edia Sutaata, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Sugiharso S.H., dan Kasatresnarkoba AKP Hairu Mondosiyoko, S.H., M.H., dihadirkan juga para pelaku serta beberapa awak media.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., menjelaskan kasus pembunuhan yang terjadi pada Hari Hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 Pukul 20.44 WIB bertempat Di Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Blok I.20 Afdeling 16 Kebun 6 Estate 3 PT. Karya Luhur Sejati Wil. Desa Papuyu III Sei Pudak, Kec. Kahayan Kuala, Kab. Pulang Pisau, Prov. Kalteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus pembunuhan terhadap korban berinisial ZH. Sesuai dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan 351 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, yang dilakukan oleh tiga orang pelaku dengan memukul kepala bagian belakang korban menggunakan Besi Tojok berkali-kali hingga korban tidak bergerak dan meninggal dunia. Para pelaku yang takut langsung melarikan diri dan dua orang diringkus dipulau jawa dan satu orang dipalangkaraya.
Saat ini tiga orang pelaku telah di amankan di ruang tahanan Polres Pulang Pisau guna pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti dari kasus ini juga sudah diamankan.
Setelah itu Kapolres juga menyampaikan Penangkapan Kasus Miras Oplosan yang mengakibatkan 2 orang pemuda meninggal dunia beberapa waktu lalu. Polres Pulang Pisau melakukan razia di tempat dua tempat yang diduga menjual minuman keras jenis ciu ditempat pertama jalan Panunjung Tarung RT 2 Kel Pulang Pisau ditemukan 3 Dus atau sama dengan 72 Botol dan 2 Kotak minuman berenergi merk kuku bima, dan ditempat kedua di sebuah bangunan ruko dijalan trans Kalimantan Desa Mantaren 1 RT 6 Kec Kahayan Hilir Kab Pulang Pisau sebanyak 91 Dus atau sama dengan 2.184 botol minuman berenergi dan gelas plastic warna putih bening.
Di akhir Press Conference Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati karena kejahatan bisa saja terjadi dikarenakan ada niat dari pelaku, tapi juga bisa dari kesempatan dalam melakukan kejahatan. (*/rls/spr/red)