Polisi Tangkap Janda Muda Diduga Jual Sabu di Kobar

- Reporter

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang Janda Muda AN (26) ketahuan petugas yang diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu saat digeledah petugas di Barakan. Dalam pengakuannya kepada penyidik sabu tersebut untuk dijual dan dikonsumsi sendiri.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan dalam Press Comprence bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti di sebuah barakan.

“Personel Unit Reskrim Polsek Kotawaringin Lama melakukan penggeledahan terhadap tersangka AN di Jalan Cakra Negara, RT 07 RW 01, Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu 04 November 2023 Sekitar Jam 23.00 WIB,” kata AKBP Bayu Wicaksono, Kamis 09 November 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dia jelaskan bahwa pada saat petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka menemukan sejumlah barang yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Saat petugas mengecek di lantai kamar tersangka terdapat barang berupa 1 (Satu) buah dompet warna hitam yang mana di dalamnya terdapat 9 (Sembilan) paket plastik klip kecil berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,09 gram.

Dan 1 (Satu) buah bong/ alat isap, 1 (Satu) buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat kerak sabu, 1 (Satu) buah korek api gas warna biru, 1 (Satu) buah Handphone merk Redmi.

Serta 1 (Satu) buah kotak tempat kacamata yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) pak plastik klip kecil, 1 (Satu) buah isolasi bening dan 1 (Satu) buah sendok terbuat dari sedotan yang mana semua barang bukti tersebut diakui miliknya tersangka.

“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Kotawaringin Lama, selanjutnya diteruskan ke Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

AKBP Bayu Wicaksono ungkapkan bahwa dari hasil intrograsi terhadap tersangka mendapatkan sabu dari GN (DPO) dengan membeli seharga Rp 2.700.000 transaksi di Jembatan Kolam dengan tujuan untuk dijual belikan dan sebagian dikonsumsi sendiri.

“Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimai 4 tahun sampai dengan 20 Tahun,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 2,498 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru