LINTAS KALIMANTAN | Seorang Janda Muda AN (26) ketahuan petugas yang diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu saat digeledah petugas di Barakan. Dalam pengakuannya kepada penyidik sabu tersebut untuk dijual dan dikonsumsi sendiri.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan dalam Press Comprence bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti di sebuah barakan.
“Personel Unit Reskrim Polsek Kotawaringin Lama melakukan penggeledahan terhadap tersangka AN di Jalan Cakra Negara, RT 07 RW 01, Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu 04 November 2023 Sekitar Jam 23.00 WIB,” kata AKBP Bayu Wicaksono, Kamis 09 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian dia jelaskan bahwa pada saat petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka menemukan sejumlah barang yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Saat petugas mengecek di lantai kamar tersangka terdapat barang berupa 1 (Satu) buah dompet warna hitam yang mana di dalamnya terdapat 9 (Sembilan) paket plastik klip kecil berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,09 gram.
Dan 1 (Satu) buah bong/ alat isap, 1 (Satu) buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat kerak sabu, 1 (Satu) buah korek api gas warna biru, 1 (Satu) buah Handphone merk Redmi.
Serta 1 (Satu) buah kotak tempat kacamata yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) pak plastik klip kecil, 1 (Satu) buah isolasi bening dan 1 (Satu) buah sendok terbuat dari sedotan yang mana semua barang bukti tersebut diakui miliknya tersangka.
“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Kotawaringin Lama, selanjutnya diteruskan ke Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
AKBP Bayu Wicaksono ungkapkan bahwa dari hasil intrograsi terhadap tersangka mendapatkan sabu dari GN (DPO) dengan membeli seharga Rp 2.700.000 transaksi di Jembatan Kolam dengan tujuan untuk dijual belikan dan sebagian dikonsumsi sendiri.
“Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimai 4 tahun sampai dengan 20 Tahun,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)