Polisi Tangkap Janda Muda Diduga Jual Sabu di Kobar

- Reporter

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang Janda Muda AN (26) ketahuan petugas yang diduga menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu saat digeledah petugas di Barakan. Dalam pengakuannya kepada penyidik sabu tersebut untuk dijual dan dikonsumsi sendiri.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan dalam Press Comprence bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti di sebuah barakan.

“Personel Unit Reskrim Polsek Kotawaringin Lama melakukan penggeledahan terhadap tersangka AN di Jalan Cakra Negara, RT 07 RW 01, Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Sabtu 04 November 2023 Sekitar Jam 23.00 WIB,” kata AKBP Bayu Wicaksono, Kamis 09 November 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dia jelaskan bahwa pada saat petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka menemukan sejumlah barang yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Saat petugas mengecek di lantai kamar tersangka terdapat barang berupa 1 (Satu) buah dompet warna hitam yang mana di dalamnya terdapat 9 (Sembilan) paket plastik klip kecil berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,09 gram.

Dan 1 (Satu) buah bong/ alat isap, 1 (Satu) buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat kerak sabu, 1 (Satu) buah korek api gas warna biru, 1 (Satu) buah Handphone merk Redmi.

Serta 1 (Satu) buah kotak tempat kacamata yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) pak plastik klip kecil, 1 (Satu) buah isolasi bening dan 1 (Satu) buah sendok terbuat dari sedotan yang mana semua barang bukti tersebut diakui miliknya tersangka.

“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Kotawaringin Lama, selanjutnya diteruskan ke Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk diproses lebih lanjut,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

AKBP Bayu Wicaksono ungkapkan bahwa dari hasil intrograsi terhadap tersangka mendapatkan sabu dari GN (DPO) dengan membeli seharga Rp 2.700.000 transaksi di Jembatan Kolam dengan tujuan untuk dijual belikan dan sebagian dikonsumsi sendiri.

“Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimai 4 tahun sampai dengan 20 Tahun,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 2,498 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page