LINTAS KALIMANTAN | Dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan di kalangan masyarakat, apalagi sasarannya cenderung generasi muda, padahal generasi muda adalah harapan bangsa, dan merupakan penerus generasi selanjutnya.
Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, hal tersebut disampaikan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas, IPTU Jonser sinaga, pada Kamis (9/11/2023).
“Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan pelaku ber inisial FY (32) yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu dengan berat total 144 gram,” kata Jonser
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jonser mengakui bahwa berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyeledikan, FY pun ditangkap di jalan perumahan BHP Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (9/11) siang.
Pada saat penggeledahan polisi telah menemukan beberapa barang bukti yakni
23 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 69,69 gram.
1 Paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bersih 74,31 Gram.
1 bungkus plastik klip.
1 buah timbangan digital.
1 buah bong lengkap dengan sedotan.
1 buah sendok plastik warna putih.
1 buah pipet kaca.
1 buah kotak Tupperware warna biru.
1 bungkus bekas minuman merk JASJUS.
1 unit handphone merk REDMI warna biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini FY berada di polres Tanah Bumbu, untuk proses lebih lanjut. (*rls/eko/red)