Diduga Cari Bonus Situs Judi Togel Online Ditangkap Polisi

- Reporter

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Judi togel online menjanjikan bonus bagi setiap pemilik akun di beberapa situs yang saat ini sangat marak beredar di Indonesia ibarat kata diblokir 1 tumbuh lagi 1.000 situs  itulah terjadi.

Seorang pria RS ditangkap petugas diduga memiliki akun di situs judi togel online www.yok31681.com dengan mengambil keuntungan dari bonus yang diberikan oleh situs tersebut . Kemudian tersangka memasukkan sejumlah nomor angka taruhan yang dipesan.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono bahwa tersangka RD  melakukan perjudian togel online dengan memasang angka oleh pemesan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka diduga menerima uang cash dari pemasang dan memasukkan uang tersebut ke rekening tersangka. Terus memasukkan Id dan passwordnya ke akun di situs www.yok31681.com untuk melakukan deposit ke rekening yang di sediakan oleh situs ini,” ungkap Kapolres.

Sambung Kapolres bahwa tersangka setelah usai deposit ke rekening situs www.yok31681.com. Dalam situs tersebut ada pilihan menu provider beberapa jenis permainan judi. Kemudian memilih provider judi togel.

“Tersangka memasangkan angka nomor beserta dengan jumlah nominal yang direquest oleh masing-masing pemasang. Kemudian menunggu angka yang keluar dalam pemutaran sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh situs tersebut. Apabila nomor tebakannya tepat maka secara otomatis  saldo di situs ini akan bertambah,” kata AKBP Bayu Wicaksono.

Selain itu Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa penyidik dalam pengembangan perkara ini, juga terus melakukan penyelidikan rekening yang diduga terlibat dalam perjudian di situs tersebut.

“Tentu hal ini kami melakukan penyelidikan terhadap rekening yang ada di situs ini dengan bekerjasama dengan pihak Bank,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, 1 buah Handphone Merk Iphone jenis X XS Max wama Gold. 1 buah Buku Catatan merk Big Boss warna biru kuning. 1 buah pulpen merk snowman V-5 warna hitam. 1  buah buku rekening Bank BRI atas nama tersangka. 1 lembar uang Rp 50.000. Dan 8 lembar uang Rp.5.000.

“Tersangka disangkakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUH Pidana. Dengan ancaman pidana 6 (Enam) tahun kurungan penjara dan/atau 10 (Sepuluh) tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page