LINTAS KALIMANTAN | Judi togel online menjanjikan bonus bagi setiap pemilik akun di beberapa situs yang saat ini sangat marak beredar di Indonesia ibarat kata diblokir 1 tumbuh lagi 1.000 situs itulah terjadi.
Seorang pria RS ditangkap petugas diduga memiliki akun di situs judi togel online www.yok31681.com dengan mengambil keuntungan dari bonus yang diberikan oleh situs tersebut . Kemudian tersangka memasukkan sejumlah nomor angka taruhan yang dipesan.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono bahwa tersangka RD melakukan perjudian togel online dengan memasang angka oleh pemesan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka diduga menerima uang cash dari pemasang dan memasukkan uang tersebut ke rekening tersangka. Terus memasukkan Id dan passwordnya ke akun di situs www.yok31681.com untuk melakukan deposit ke rekening yang di sediakan oleh situs ini,” ungkap Kapolres.
Sambung Kapolres bahwa tersangka setelah usai deposit ke rekening situs www.yok31681.com. Dalam situs tersebut ada pilihan menu provider beberapa jenis permainan judi. Kemudian memilih provider judi togel.
“Tersangka memasangkan angka nomor beserta dengan jumlah nominal yang direquest oleh masing-masing pemasang. Kemudian menunggu angka yang keluar dalam pemutaran sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh situs tersebut. Apabila nomor tebakannya tepat maka secara otomatis saldo di situs ini akan bertambah,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Selain itu Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa penyidik dalam pengembangan perkara ini, juga terus melakukan penyelidikan rekening yang diduga terlibat dalam perjudian di situs tersebut.
“Tentu hal ini kami melakukan penyelidikan terhadap rekening yang ada di situs ini dengan bekerjasama dengan pihak Bank,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, 1 buah Handphone Merk Iphone jenis X XS Max wama Gold. 1 buah Buku Catatan merk Big Boss warna biru kuning. 1 buah pulpen merk snowman V-5 warna hitam. 1 buah buku rekening Bank BRI atas nama tersangka. 1 lembar uang Rp 50.000. Dan 8 lembar uang Rp.5.000.
“Tersangka disangkakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUH Pidana. Dengan ancaman pidana 6 (Enam) tahun kurungan penjara dan/atau 10 (Sepuluh) tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)