LINTAS KALIMANTAN || Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Barito Utara (BPBD Barut) melaksanakan kegiatan paparan atau ekspose akhir pembuatan dokumen kajian resiko bencana, rencana penanggulangan bencana dan rencana kontijensi bencana di Kabupaten Barito Utara, di salah satu aula hotel dalam kota Muara Teweh, Kamis (9/11/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Eveready Noor sekaligus membuka kegiatan, kepala perangkat daerah, Camat se Barito Utar, kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah dan undangan lainnya.
Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Eveready Noor mengatakan berdasarkan indeks rawan bencana indonesia (IRBI) yang dikeluarkan BNPB, Kabupaten Barito Utara termasuk wilayah yang memiliki kategori resiko sedang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meskipun di daerah kita tergolong resiko sedang, namun kita tetap harus selalu waspada. Karena bencana dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Bencana yang sering terjadi di wilayah kita adalah bencana banjir dan tanah longsor, serta kebakaran hutan dan lahan,” kata Eveready Noor saat membacaklan sambutan Pj Bupati.
Dikatakan Asisten I, dampak terjadinya bencana tersebut, menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, baik itu harta benda, kerusakan lingkungan, dampak psikologis bagi masyarakat, bahkan adanya korban jiwa.
Untuk itu kata dia lagi diperlukan langkah-langkah dan kebijakan yang strategis dalam upaya mengurangi dampak terjadinya bencana. Penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara efektif, lebih terarah dan terstruktur.
“Dimulai dari pengkajian terhadap tingkat kerentanan, kapasitas serta potensi dampak kerugian akibat bencana. Sehingga kita mampu memahami dan mengetahui tingkat resiko bencana di wilayah kita,” jelasnya.
Menurutnya sebagaimana amanat yang terkandung dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, setiap daerah harus mempunyai perencanaan penanggulangan bencana. “Hal tersebut menjadi landasan, perlunya dokumen kajian resiko bencana, dokumen rencana penanggulangan bencana, serta dokumen rencana kontijensi bencana,” imbuhnya.
Lebih lanjut Eveready Noor, ketiga dokumen tersebut diharapkan nantinya dapat menjadi produk hukum berupa peraturan daerah, kemudian peraturan kepala daerah. Sebagai pedoman kita, baik dari pemerintah daerah, stakeholder, dan masyarakat secara umum, dalam penanggulangan bencana,” pungkasnya. (*/rls/rif-ang/red).