LINTAS KALIMANTAN || Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Barito Utara Eveready Noor mengatakan 93 desa di Kabupaten Barito Utara terbagi menjadi 3 (tiga) status desa. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara nomor 188.45/33/2023 tanggal 03 Januari 2023.
“Dari jumlah 93 desa klasifikasi/status desa terbagi menjadi desa swadaya sebanyak 5 (lima) desa, swakarya sebanyak 68 desa, dan status desa swasembada sebanyak 20 desa,” kata Eveready Noor saat membuka pelatihan Profil Desa di gedung balai Antang, Rabu (1/11/2023).
Dirinya berharap kepada desa yang masih berstatus swadaya/swakarya untuk terus aktif menginput data desanya agar menjadi desa yang maju dengan klasifikasi desa swasembada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu dirinya juga berpesan agar semua peserta dapat dengan tekun dan aktif serta sungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan pelatihan profil desa ini.
“Agar ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat dan diterapkan pada masing-masing desa untuk kemajuan Kabupaten Barito Utara pada umumnya,” katanya.
Mantan Kepala Dinsos PMD ini juga mengatakan alasan kenapa kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk mendapatkan gambaran yang menyeluruh tentang karakteristik suatu Desa/Kelurahan melalui potensi, tingkat perkembangan dan masalah–masalah yang dihadapi dalam rangka pengembangan.
Kemudian katanya untuk menyamakan persepsi dari berbagai pemerataan pembangunan tentang data Desa/Kelurahan yang hasilnya dapat memberikan iklim yang mendorong bagi terciptanya koordinasi dan keterpaduan dalam rangka mencapai keberhasilan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya arti dari profil desa merupakan suatu gambaran tentang karakter desa. Selain itu, dijelaskan pula tentang potensi desa yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Manusia (SDM), dan sumber sarana dan prasarana yang berkaitan dengan informasi-informasi desa. (*/rls/rif-ang/red).