
LINTAS KALIMANTAN | Kapolres Gunung Mas, AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K.,Kapolsek Sepang Ipda Neno Efendo, S.H diwakilkan Kanit Provos polsek Sepang Bripka Karlianus melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Desa Sepang Kota, Jumat (03/11/2023).
Adapun beberapa masukan/pertanyaan/keluhan dari masyarakat sebagai berikut :1. Bagaimana melaporkan tetangga yang menyalakan musik dengan volume yang keras sampai larut malam sehingga menggangu masyarakat yang ingin istirahat.
Kapolsek Sepang Ipda Neno Efendo, S.H. Memerintahkan Piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sepang Agar setiap malam Rutin melaksanakan kegiatan Patroli baik menggunakan R2 maupun R4 pada pemukiman warga dan mensosialisasikan call center 110 serta nomor handphone SPKT Polsek Sepang agar masyarakat dapat secara langsung melaporkan apabila mendapat gangguan kamtibmas.2. Bagaimana prosedur apabila masyarakat membuat surat izin keramaian dari Kepolisian untuk hiburan pada saat acara pernikahan/syukuran di Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Sepang Ipda Neno Efendo, S.H. melalui Kanit Provos Bripka Karlianus menyampaikan kepada masyarakat, apabila masyarakat ingin membuat surat izin keramaian dari Kepolisian agar terlebih dahulu meminta surat rekomendasi dari Desa sebagai dasar Kepolisian mengeluarkan surat izin kemudian membawanya ke kantor Polsek beserta identitas/data diri yang menjadi penanggung jawab acara tersebut kemudian akan di pertimbangkan berdasarkan tingkat kerawanan di Desa tersebut apakah dapat atau tidak di keluarkannya surat izin keramaian.(*/rls/hms/red)