LINTAS KALIMANTAN || Petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan seorang pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Penangkapan itu terjadi di Gang Mangga II Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada Selasa 31 Oktober 2023 malam.
Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan petugas yakni narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanah Bumbju, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga dalam keterangan persnya, Rabu (1/11/2023), mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat atas dugaan kepemilikan narkotika oleh pelaku berinisial FR (27). Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk pengungkapan kasus.
“Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti. Pelaku diamankan di rumahnya sendiri di Desa Bersujud, selain 1 paket narkoba jenis sabu dari tangan pelaku, kita juga menemukan beberapa peralatan yang diduga sebagai alat menggunakan sabu”, ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan oleh petugas telah ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,66 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu, 1 buah bong lengkap dengan sedotan, 1 bungkus plastik klip, 1 buah korek api warna biru, 1 unit handphone merk oppo warna merah.
Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (*rls/eko/red)