Warga Kusan Tengah Lapor Polisi Karena Merasa Ditipu Rp 50 Juta

- Reporter

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Seorang pria berinisial HT (43), korban berasal dari Desa Manurung Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu, kesal lantaran merasa ditipu dan melaporkannya ke Polsek Kusan Hilir.

Atas Laporan korban tersebut Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah mengamankan seorang laki-laki berinisial ER, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan, pada Selasa (31/10/2023).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya, IPTU Jonser Sinaga mengiyakan terjadinya penangkapan terhadap seorang pria berinisial ER oleh Polsek Kusan Hilir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jonser panjang lebar menjelaskan kejadian dugaan tindak pidana penipuan ini telah terjadi 2 tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2020 di rumah korban di Desa Manurung Kecamatan Kusan Tengah.

“Berawal dari ER bersama dengan seorang wanita berinisial NN menemui Korban beserta istrinya di rumah korban, ER dan NN memohon kepada korban agar diberikan pinjaman uang sebesar 50 Juta Rupiah selama sehari dengan jaminan sebuah segel tanah atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang terletak di Desa Wiritasi, ER berdalih bahwa uang tersebut akan dipergunakannya untuk melunasi sisa pinjaman hutangnya yang ada di Bank BPD, sehingga bisa mendapatkan pinjaman baru lagi di Bank BPD sebesar 100 juta rupiah”

“Lalu kemudian Korban menyetujui keinginan ER dan menyiapkan uang tersebut untuk diserahkan ke ER, dan ER memberikan harapan bahwa jika uang pinjamannya di bank telah dicairkan maka langsung akan melunasi hutang yang ada pada korban, dan lagi korban akan diberikan uang tanda terimakasih senilai 5 juta rupiah” terang Jonser.

Jonser melanjutkan bahwa pada tanggal 20 agustus 2020, uang korban senilai 50 juta telah diserahkan kepada ER di Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin tepat di belakang Kantor Bupati Tanah Bumbu.

Selanjutnya ER menyerahkan uang tersebut kepada NN yang langsung membawa uang tersebut, korban menduga NN sendirian membawa uang tersebut ke Kantor Kas Bank BPD yang ada di dalam Kantor Bupati, sedangkan korban bersama istrinya diajak makan siang oleh ER.

Tak sampai di situ, jelang beberapa waktu korban berusaha menghubungi ER namun tidak bisa dan tidak sedang berada dirumah nya, korban mendapatkan informasi bahwa ER sedang berada di Desa Wiritasi bersama NN, dan ternyata uang korban selama ini dipakai oleh ER untuk membayar hutangnya dilain tempat.

Lanjut tanggal 24 agustus ER dan NN sepakat akan mengembalikan uang korban yang telah dipakainya dengan dituangkan dalam surat perjanjian penitipan uang yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Hingga saat ini ER belum kunjung mengembalikan uang korban sesuai kesepakatan pada surat perjanjian, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Kusan Hilir.

Adapun surat segel tanah atau surat pernyataan penguasaan bidang fisik tanah yang sebelumnya dijadikan sebagai jaminan ternyata sudah dijual oleh ER kepada orang lain,” tutup Jonser.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti lembar surat segel tanah atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, 1 Lembar Surat Perjanjian Penitipan Uang, 1 Lembar Surat Perjanjian Penitipan, 1 Lembar Surat Keterangan yg dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wiritasi dan 1 buah Buku Agenda Surat Keluar Masuk tahun 2017, telah dibawa dan diamankan di kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut. (*rls/eko/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page