Warga Kusan Tengah Lapor Polisi Karena Merasa Ditipu Rp 50 Juta

- Reporter

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Seorang pria berinisial HT (43), korban berasal dari Desa Manurung Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu, kesal lantaran merasa ditipu dan melaporkannya ke Polsek Kusan Hilir.

Atas Laporan korban tersebut Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah mengamankan seorang laki-laki berinisial ER, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan, pada Selasa (31/10/2023).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya, IPTU Jonser Sinaga mengiyakan terjadinya penangkapan terhadap seorang pria berinisial ER oleh Polsek Kusan Hilir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jonser panjang lebar menjelaskan kejadian dugaan tindak pidana penipuan ini telah terjadi 2 tahun yang lalu tepatnya pada tanggal 18 Agustus 2020 di rumah korban di Desa Manurung Kecamatan Kusan Tengah.

“Berawal dari ER bersama dengan seorang wanita berinisial NN menemui Korban beserta istrinya di rumah korban, ER dan NN memohon kepada korban agar diberikan pinjaman uang sebesar 50 Juta Rupiah selama sehari dengan jaminan sebuah segel tanah atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang terletak di Desa Wiritasi, ER berdalih bahwa uang tersebut akan dipergunakannya untuk melunasi sisa pinjaman hutangnya yang ada di Bank BPD, sehingga bisa mendapatkan pinjaman baru lagi di Bank BPD sebesar 100 juta rupiah”

“Lalu kemudian Korban menyetujui keinginan ER dan menyiapkan uang tersebut untuk diserahkan ke ER, dan ER memberikan harapan bahwa jika uang pinjamannya di bank telah dicairkan maka langsung akan melunasi hutang yang ada pada korban, dan lagi korban akan diberikan uang tanda terimakasih senilai 5 juta rupiah” terang Jonser.

Jonser melanjutkan bahwa pada tanggal 20 agustus 2020, uang korban senilai 50 juta telah diserahkan kepada ER di Jalan Dharma Praja Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin tepat di belakang Kantor Bupati Tanah Bumbu.

Selanjutnya ER menyerahkan uang tersebut kepada NN yang langsung membawa uang tersebut, korban menduga NN sendirian membawa uang tersebut ke Kantor Kas Bank BPD yang ada di dalam Kantor Bupati, sedangkan korban bersama istrinya diajak makan siang oleh ER.

Tak sampai di situ, jelang beberapa waktu korban berusaha menghubungi ER namun tidak bisa dan tidak sedang berada dirumah nya, korban mendapatkan informasi bahwa ER sedang berada di Desa Wiritasi bersama NN, dan ternyata uang korban selama ini dipakai oleh ER untuk membayar hutangnya dilain tempat.

Lanjut tanggal 24 agustus ER dan NN sepakat akan mengembalikan uang korban yang telah dipakainya dengan dituangkan dalam surat perjanjian penitipan uang yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Hingga saat ini ER belum kunjung mengembalikan uang korban sesuai kesepakatan pada surat perjanjian, akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Kusan Hilir.

Adapun surat segel tanah atau surat pernyataan penguasaan bidang fisik tanah yang sebelumnya dijadikan sebagai jaminan ternyata sudah dijual oleh ER kepada orang lain,” tutup Jonser.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti lembar surat segel tanah atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, 1 Lembar Surat Perjanjian Penitipan Uang, 1 Lembar Surat Perjanjian Penitipan, 1 Lembar Surat Keterangan yg dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Wiritasi dan 1 buah Buku Agenda Surat Keluar Masuk tahun 2017, telah dibawa dan diamankan di kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut. (*rls/eko/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru