7 Pasangan Muda-Mudi Diduga Mesum di Kos, Terjaring Razia di Sekadau

- Reporter

Sabtu, 28 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Sekadau kembali menggelar razia tindak pidana ringan (Tipiring) pada Kamis (26/10/2023). Razia dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan dan aduan adanya penyakit masyarakat yang meresahkan warga.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kabag Ops Kompol Samsul Bakrie, mengungkapkan bahwa razia dimulai pada pukul 02.00 WIB dini hari. Sebanyak 55 personel diturunkan dengan dibagi menjadi dua tim yang dipimpin oleh Padal (perwira pengendali).

“Selain Tipiring, razia yang dilaksanakan ini juga merupakan upaya mencegah berbagai tindak kejahatan seperti peredaran Narkoba, Miras, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ungkap Kabag Ops Kompol Bakrie memimpin kegiatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kompol Bakrie menjelaskan, petugas melakukan penyisiran dan pengecekan di tempat-tempat penginapan, hotel, rumah kos, dan tempat karaoke yang berada di sekitar Kota Sekadau.

Hasil dalam pelaksanaan razia, petugas menjaring 7 pasangan bukan suami istri, di mana 2 pasangan statusnya masih di bawah umur. Petugas juga turut mengamankan 19 orang, terdiri dari 8 pria dan 11 wanita, yang tidak memiliki identitas atau tanda pengenal yang sah.

Selain itu, dalam razia yang berakhir pada pukul 05.30 WIB pagi, petugas juga mengamankan dua orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian handphone. Kejadian pencurian ini terjadi di Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.

Kompol Bakrie menjelaskan bahwa seluruh pelaku Tipiring telah dibawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan pendataan identitas, pembinaan, serta membuat surat pernyataan tertulis sebagai efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Adapun untuk dua pasangan yang masih di bawah umur, mereka diminta untuk menghubungi orang tua masing-masing dan membuat surat penyataan tertulis tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Kompol Bakrie menambahkan, terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian, saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Sat Reskrim. Sepeda motor Yamaha Mio, serta 1 unit Handphone Xiaomi Redmi A1 yang diduga sebagai barang bukti pencurian turut diamankan oleh petugas. (*rls/Ya/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru