LINTAS KALIMANTAN || Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis sampaikan pidato pengantar dalam rangka penyampaian Raperda Kabupaten Barito Utara tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Barito Utara dan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Penyampaian pidato pengantar bupati Barito Utara terhadap dua Raperda tersebut disampaikan Pj Bupati pada rapat Paripurna I masa sidang I DPRD tahun 2023, Selasa (24/10/2023).
“Penyampaian Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara dan Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk dibahas bersama dalam sidang DPRD ini, merupakan implementasi UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD,” kata Pj Bupati, Drs Muhlis, Selasa (24/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, pengajuan Raperda tersebut merupakan upaya kita bersama untuk menata perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
Lebih lanjut Pj Bupati, pembentukan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah, pada dasarnya merupakan salah satu upaya dalam rangka mengakomodir dan memberikan solusi bagi setiap permasalahan serta perubahan yang terjadi.
“Secara khusus kita berharap bahwa Raperda yang diajukan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Terkait dengan Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara, dapat dijelaskan bahwa perangkat daerah Kabupaten Barito Utara telah dibentuk dengan Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara.
Dimana kata Muhlis yang telah beberapakali diubah terakhir dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara.
Perubahan Perda perangkat daerah kali ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 66 Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional, yang mengamanatkan agar Badan Riset dan Inovasi Daerah dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional. (*/rls/rif-ang/red).