LINTAS KALIMANTAN || Seorang mahasiswa diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) diduga pelaku ST melakukan tindak pidana peredaran uang palsu.
Kejadian di Toko Aksesoris Handphone Feta Grosir Aksesoris beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Provinsi Kalimantan Tengah. Pada hari Senin (16/10/2023) Sekitar Jam 21.48 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa tersangka ST mentransaksikan uang palsu sebesar Rp.900.000,- kepada korban yang merupakan karyawan toko. Dengan rincian Senilai Rp. 850.000,- untuk pembayaran transfer non tunai via Sea Bank dengan nomor rekening tujuan Bank BCA 8585258021 atas nama Salas Tino. Dan membayar biaya admin pengiriman Sea Bank Rp.10.000,- serta membeli casing Handphone merk IPhone XR sebesar Rp.40.000.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dibayarkan memakai uang palsu ini korban merasa curiga karena uangnya terasa lebih tebal dan saat hendak menanyakan ke aslian uang tersebut kepada tersangka, saat itu langsung melarikan diri,” kata AKBP Bayu Wicaksono, Jumat 20 Oktober 2023.
Kemudian dia jelaskan, karyawan toko ini mengecek uang tersebut dengan alat cek uang yang tersedia di toko tersebut.
“Setelah dicek uang Rp.900.000 ini ternyata palsu karena disorot alat tersebut tembus warna dari sinar UV. Kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kobar,” kata Bayu Wicaksono.
Menurut Kapolres bahwa uang diduga palsu yang ditransaksikan di toko tersebut oleh tersangka membeli dari Marketplace Shoope pada tanggal (12/10/2023), yang berjumlah Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dibelinya seharga Rp.160.000. (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
“Setelah itu uang palsu yang dipesannya ini datang pada (16/10/ 2023)” jelas dia.
Namun sebelumnya dari pengakuan tersangka bahwa ada membeli uang yang diduga palsu dari Marketplace Shoope sekitar Bulan September 2023 yang lalu.
“Uang rupiah palsu yang dibeli saat itu senilai Rp.500.000 dengan pecahan Rp.50.000,- seharga Rp.120.000, yang sudah dibelanjakan oleh tersangka di daerah Desa Despot, Kecamatan Kotawaringin Lama. Jadi tersangka ini dua kali membeli yang diduga uang palsu tersebut,” kata Kapolres.
Adapun Barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain : 9 (Sembilan) lembar uang rupiah yang diduga palsu dengan pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dengan nomor Seri yang sama untuk keseluruhan uang diduga palsu tersebut dengan Nomor Seri BEF 751484. 1 (Satu) buah Handphone merk IPhone XR 64 GB warna hitam. 1 (Satu) buah casing handphone merk IPhone XR warna hitam 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa No Pol. 1 (Satu) lembar struck bukti transfer Sea bank dengan jumlah transter sebesar Rp 850.000,- (Delapan Ratus Ribu Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Tersangka disangkakan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUH Pidana. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda 500 Miliar serta paling lama 12 tahun,” kata Bayu Wicaksono.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menghimbau kepada masyarakat bahwa berhati-hati apabila ada modus yang sama.
“Jangan tergiur dengan penawaran – penawaran uang palsu yang nantinya malah terlibat permasalahan hukum seperti yang dialami oleh pelaku ini,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)