Dalam Keterangan Pers Dinas ESDM Kalteng Sampaikan Terkait PT SMJ

- Reporter

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway menyampaikan keterangan pers terkait laporan masyarakat tentang adanya dugaan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Pantai Kubu oleh PT. Silica Minsources Jaya (PT.SMJ).

Kepala Dinas sampaikan bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 469/1/UP/PMDN/2022 tanggal 09 Maret 2022 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan untuk Komoditas Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu kepada PT Silica Minsources Jaya tanggal 09 Maret 2022, seluas 1.231 Ha dan berlokasi di Kecamatan Kumai, yang kemudian megajukan perubahan luasan yang ditetapkan sesuai Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 570/2/ESDM-PENC/XI/DPMPTSP-2022 perihal Persetujuan Penciutan Wilayah IUP PT. Silica Minsources Jaya tanggal 25 November 2022 menjadi seluas 1.163,8 Ha.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal ini Dinas ESDM selaku Dinas Teknis telah menjalankan tugas dan fungsi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha pemegang IUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan termasuk juga kepada PT. SMJ, pembinaan dan pengawasan tersebut baik secara peninjauan langsung ke lokasi IUP ataupun melalui surat tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam rangka klarifikasi atas pengaduan masyarakat terkait kegiatan penyedotan pasir pada wilayah Pantai Kubu dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pasal 45 pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pertambangan yaitu pemegang IUP dapat mengajukan permohonan wilayah diluar WUP untuk menunjang kegiatan penambangan, yang peruntukannya tidak untuk kegiatan pertambangan. Kegiatan pertambangan itu sendiri meliputi antara lain pengupasan lapisan tanah penutup/batuan penutup, penggalian atau pengambilan, serta pengangkutan mineral dan/atau batuan,” terang Vent Christway, Kamis 19 Oktober 2023.

Kemudian dia jelaskan, atas aktifitas penyedotan pasir yang dilakukan oleh PT. SMJ dapat disampaikan : 1. PT. Silica Minsources Jaya dalam melakukan kegiatan pertambangan harus sesuai dengan tahapan perizinan yang diperoleh dan pelaksanaannya berpedoman kepada dokumen teknis dan lingkungan yang telah disetujui instansi berwenang. 2. PT. Silica Minsources Jaya dalam melakukan kegiatan konstruksi (Pembangunan TUKS) harus memenuhi ketentuan aturan yang berlaku pada instansi yang berwenang. 3. Terkait adanya pengambilan bahan galian sepanjang masih berada pada wilayah IUP ataupun Project Area dan dimanfaatkan hanya untuk kepentingan sendiri dalam rangka menunjang kegiatan usaha pertambangan PT. SMJ, maka wajib melaporkan pengambilan dan penggunaan batuan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan membayar pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pemegang IUP yang tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar ketentuan konsekuensinya akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sudah membentuk Tim untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh PT. SMJ dan badan usaha lainnya yang berusaha di Bidang Pertambangan pada wilayah tersebut,” ungkapnya.

Sambungnya, diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut dapat membawa dampak tertibnya Perusahaan-perusahaan tambang dalam menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan selalu menerapkan menerapkan kaidah-kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice). Apabila nantinya ditemukan ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dan melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” tutup Vent Christway. (*/rls/desdmkalteng/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 790 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page