3 Penambang Emas Ilegal di Aliran Sungai Sekadau Ditangkap Polisi

- Reporter

Jumat, 13 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satreskrim Polres Sekadau berhasil mengamankan tiga terduga pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Tanjung Kelapa, Dusun Tanjung Melati, Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau.

Ketiganya masing-masing berinisial P (28), H (27), dan RY (23). Mereka diamankan saat sedang melakukan aktivitas PETI, Kamis, 12 Oktober 2023.

Wakapolres Sekadau, Kompol Hoerrudin, mengatakan pihaknya mendapat informasi terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di tengah hutan di wilayah Tanjung Kelapa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mendapat informasi tersebut Tim Satreskrim Polres Sekadau langsung ke lokasi. Sesampainya di lokasi ternyata benar, terdapat kegiatan pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin,” kata Hoerrudin didampingi Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, saat press release di Mapolres Sekadau, Jumat, 13 Oktober 2023.

Para tersangka tersebut langsung diamankan bersama barang bukti yang digunakan untuk menambang.

Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya satu lempengan besi mesin, satu unit engkolan mesin diesel, dua alat dulang, dua helai kain, satu paralon berukuran 6 inch warna abu-abu.

Selain itu, ada selang spiral ukuran 6 inch warna biru, satu selang hose ukuran 4 inch warna hitam, satu selang hose ukuran 4 inch warna putih, selang plastik ukuran 2,5 inch warna putih, dua karet panbel mesin serta satu jeriken ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saya harap kepada seluruh masyarakat Sekadau mari kita bersama-sama menjaga lingkungan, baik darat maupun air,” kata Hoerrudin.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, menambahkan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan uji sampel air Sungai Sekadau.

Diketahui bahwa baku mutu air di aliran Sungai Sekadau itu sudah tercemar akibat aktivitas PETI. Maka atas perintah pimpinan Bapak Kapolres Sekadau dan kami juga melakukan kegiatan KRYD yaitu kegiatan rutin yang ditingkatkan sampai bulan Desember 2023 guna meminimalisir PETI di wilayah hukum Sekadau.

Dari pengungkapan kasus PETI yang menjerat tiga orang ini, kata Rahmad, pihaknya menemukan tersangka P menyimpan atau memiliki air raksa atau merkuri. Polisi mengamankan sebanyak 174,2 gram air raksa.

Atas kepemilikan air raksa tersebut, P juga disangkakan dengan Pasal 22 angka 32 Jo Pasal 82B ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.(*rls/Ya/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page