Merasa Ibunya Dibuat Menangis Tersangka Tancapkan Pisau ke Leher Korban

- Reporter

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Kejadian penganiayaan berat yang terjadi di Depan Balai Bahaum, Jl. GM Arsyad, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu 11 Oktober 2023, Sekitar Jam 22.30 WIB.

Dalam kejadian ini korban (Jaka) mengalami luka berat terkena tusukan di bagian leher sebelah kanan tembus leher kiri hingga saat ini korban masih dirawat di rumah sakit.

Dalam hal ini, Satreskrim Polres Kotawaringin Barat tidak sampai satu hari dapat mengamankan pelaku AN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan bahwa berawal tersangka AN mengambil handphone milik korban pada Bulan September 2023.

“Kemudian handphone tersebut dikembalikan tersangka 2 hari yang lalu oleh tersangka. Karena handphone yang dikembalikan ini sudah direstart hingga datanya hilang dan kartunya juga tidak ada maka korban merasa tidak puas,” kata Kapolres Kobar, dalam Press Comprence, Kamis 12 Oktober 2023.

Bayu terus menjelaskan, selanjutnya korban mendatangi rumah tersangka pada saat itu tidak berada di tempat masih berada di luar kota. Ibu tersangka komunikasi dengan bapaknya melalui Video Call.

“Dalam komunikasi Video Call ini tersangka melihat korban menanyakan dengan nada tinggi kepada adiknya mengenai kartu handphonenya yang tidak dikembalikan dan ketika itu juga ibu tersangka menangis. Adanya situasi demikian tersangka memutuskan langsung kembali ke rumahnya,” kata Kapolres Kobar.

Sambung Kapolres, bahwa tersangka merasa tersinggung berat kepada korban yang melibatkan ibunya juga terkait masalah pribadinya. Setelah sampai di Pangkalan Bun, tersangka melihat korban berada di Depan Balai Bahaum, di Jl. GM Arsyad Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kobar, Kalteng.

“Tersangka turun dari pick up dan mengambil satu bilah pisau langsung menusukan pisau tersebut ke leher bagian kanan korban”

“Barang bukti yang kami amankan yaitu 1 (Satu) bilah pisau dengan panjang 24 cm. Dan pelaku AN disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng
SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran
Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 
Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina
Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok
Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan
Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Lainnya

Senin, 25 November 2024 - 10:29 WIB

456 Gram Sabu Dan 3 Orang Pengedar Narkoba Berhasil Di Amankan Ditresnarkoba Polda Kalteng

Minggu, 24 November 2024 - 15:47 WIB

SPBU Kompak Rungan Terbakar Satu Orang Luka Ringan, Polsek Rungan Selidiki Penyebab Kebakaran

Sabtu, 23 November 2024 - 16:35 WIB

Polsek Bukit Batu Tanggapi Laporan Kasus Pencurian di TPS di Tumbang Tahai 

Jumat, 22 November 2024 - 07:24 WIB

Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

Rabu, 20 November 2024 - 17:10 WIB

Satreskrim Polres Barsel Serahkan Satu Tersangka Lagi Kasus SIRO RSUD Jaraga Sasameh Buntok

Selasa, 19 November 2024 - 13:32 WIB

Polres Kobar Bongkar Peredaran Narkotika, 22 Pelaku Berhasil Diamankan

Selasa, 19 November 2024 - 13:27 WIB

Satu Bulan, Polres Kobar Bekuk 8 Pelaku Curanmor

Selasa, 19 November 2024 - 13:24 WIB

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Berita Terbaru