LINTAS KALIMANTAN | Ahli Waris almarhum Igan pertanyakan lahan 17 hektar yang merupakan milik mendiang bapaknya ini. Yang mana lahan tersebut saat ini berada di kebun inti PT. Pilar Wana Persada (PWP).
Dalam hal ini pihak Ahli Waris Almarhum Igan melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan PT. Pilar Wana Persada di Balai Desa Tamiang, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Selasa 10 Oktober 2023.
Menurut Ahli Waris almarhum Igan mengatakan bahwa berdasarkan hasil pertemuan pihaknya dengan PT. Pilar Wana Persada belum mendapat penjelasan yang kongkrit alias simpang siur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena dari keterangan Manajemen PT. Pilar Wana Persada untuk lahan 17 hektar tersebut sudah diberikan kompensasi kepada 2 orang yaitu almarhum Igan dan Nius. Dengan rincian 7,5 hektar sudah dibayar kepada almarhum Igan. Sedangkan 10 hektar sudah dibayar kepada Nius.
“Setelah kami cek suratnya, dalam surat ini tertulis nama Igan namun bukan tanda tangannya. Dan juga lahan yang semula berjumlah 17 hektar milik almarhum orang tua kami mengerucut menjadi 7 hektar. Dan kenapa yang 10 hektar dibayar kepada Nius, jadi apa hubungannya sedangkan itu lahannya almarhum Bapak Igan yang merupakan orang tua kami,” pungkasnya.
Jadi dalam pertemuan tersebut antara Ahli Waris almarhum Igan dan PT. Pilar Wana Persada belum ada kesepakatan. Karena para ahli waris almarhum Igan tidak terima dan akan melanjutkan. (*/rls/Edn/red)