Satlantas Polres Gumas Himbau Pengusaha Bengkel Motor Tak Jual Knalpot Brong

- Reporter

Senin, 9 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Penggunaan knalpot brong atau racing di jalan umum, kini menjadi incaran aparat Kepolisian untuk ditertibkan ,Jika ditemukan pengguna kendaraan menggunakan knalpot itu, sanksi tilang dan disuruh mengganti akan diterapkan.

Tidak hanya itu, pedagang juga diminta untuk tidak menjual knalpot jenis tersebut kepada masyarakat umum. Hal tersebut disosialisasikan oleh Satuan Lantas Polres Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalteng, guna terciptanya ketertiban berlalu lintas.

“Kita lakukan imbauan tersebut kepada para pemilik toko dan bengkel yang menjual knalpot brong, yang berada di Kuala Kurun,” ujar Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, S.I.K., melalui Kasat Lantas Iptu Dindin Mahmudin, S.IP. Senin, (9/10/2023) Pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imbauan larangan penggunaan knalpot brong yang diberikan tersebut berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Terlebih, untuk suara knalpot bising yang dihasilkan motor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.

“Jadi tidak sembarangan dan sudah di aturan tentang penggunaan knalpot pun juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009,” tegasnya.

Ia melanjutkan, dalam aturan disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor diatas 175 cc maksimal bising 83 dB.

“Kami meminta kepada masyarakat semuanya bahwa knalpot yang layak pakai sesuai ketentuan, merupakan salah satu syarat utama agar dapat dikemudikan di jalan. Ini sudah sesuai aturan,” imbuhnya.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko, bengkel, dan komunitas otomotif di Kabupaten Gunung Mas terhadap keresahan masyarakat yang selama ini terjadi.(*/rls/hms/red)

Berita Lainnya

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024
D’Lavan Cafe Mengadakan  Musik Palangkaraya Talent Show Untuk Menjaring Pemusik Pemula
Satreskrim Polresta Palangka Raya Amankan Tersangka Dugaan Kasus Pencurian HP
Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi
Gerak Cepat Bupati Kotabaru Bangkitkan Moral Bantuan Korban Kebakaran
Tingkatkan Komunikasi dan Sinergitas, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kajari
Baru Menjabat, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kapolres Kobar
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:28 WIB

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:05 WIB

D’Lavan Cafe Mengadakan  Musik Palangkaraya Talent Show Untuk Menjaring Pemusik Pemula

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:07 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Amankan Tersangka Dugaan Kasus Pencurian HP

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:52 WIB

Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:44 WIB

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:47 WIB

Gerak Cepat Bupati Kotabaru Bangkitkan Moral Bantuan Korban Kebakaran

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:40 WIB

Tingkatkan Komunikasi dan Sinergitas, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kajari

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:31 WIB

Baru Menjabat, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kapolres Kobar

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polsek Sabangau Tanggapi Laporan Penemuan Motor Tanpa Identitas di Kereng Bangkirai

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:12 WIB

LINTAS BERITA

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024

Jumat, 26 Jul 2024 - 18:28 WIB

LINTAS TNI

Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi

Jumat, 26 Jul 2024 - 14:25 WIB