LINTAS KALIMANTAN | Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
Kejadian kebakaran tersebut pada hari Sabtu 23 September 2023 Sekitar Jam 14.00 WIB, di sebuah lahan yang berada di Jalan Mangga Rt. 05 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditya Dani mengatakan bahwa awal mula tersangka meminjam lahan milik orang lain untuk berkebun. Dan lahan tersebut dalam keadaan masih banyak rumput dan semak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian tersangka membersihkan lahan tersebut dengan menggunakan 1(satu) bilah clurit, selanjutnya rumput, semak dan ranting pohon yang sudah di potong tersebut oleh tersangka disimpuk dan selanjutnya tersangka melakukan pembakaran simpukan tersebut dengan menggunakan 1(satu) buah korek api merk Tokai warna kuning.
“Setelah api membesar datang warga masyarakat sekitar dan petugas MPA Desa Candi serta petugas Kepolisian untuk melakukan pemadaman, karena api dapat merembet ke lahan sekitarnya yang masih dalam keadaan berumput dan bersemak,” kata Rendra saat Press Comprence, Senin 02 Oktober 2023.
Kemudian dia jelaskan, dalam insiden ini api dapat dipadamkan oleh petugas. Tersangka diamankan pihaknya guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat Press Comprence tersangka menjawab pertanyaan rekan awak media bahwa akan menanam terong dan kangkung”
Kabagops mengimbau kepada masyarakat jangan membuka lahan pertanian dengan cara membakar. Karena asapnya menyebabkan gangguan kesehatan terutama pada pernapasan dan juga asap ini mengganggu penerbangan pesawat.
“Jadi dengan cara membakar ini malah tidak menyuburkan tanah, malah unsur hara yang ada dipermukaan tanah ikut terbakar,” kata Rendra Aditya Dani.
Lebih lanjut Kabagops mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain, 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis celurit. 1 (Satu) buah korek api gas warna kuning merk TOKAI. Ranting kayu bekas terbakar.
“Terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku MS disangkakan Pasal 187 Ayat (1) Ke 1e KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 (Dua Belas) tahun,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)