Tersangka Karhutla, Ingin Menanam Terong dan Kangkung Dengan Membakar Lahan

- Reporter

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Kejadian kebakaran tersebut pada hari Sabtu 23 September 2023 Sekitar Jam 14.00 WIB, di sebuah lahan yang berada di Jalan Mangga Rt. 05 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai Kabupaten Kobar, Provinsi Kalteng.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditya Dani mengatakan bahwa awal mula tersangka meminjam lahan milik orang lain untuk berkebun. Dan lahan tersebut dalam keadaan masih banyak rumput dan semak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian tersangka membersihkan lahan tersebut dengan menggunakan 1(satu) bilah clurit, selanjutnya rumput, semak dan ranting pohon yang sudah di potong tersebut oleh tersangka disimpuk dan selanjutnya tersangka melakukan pembakaran simpukan tersebut dengan menggunakan 1(satu) buah korek api merk Tokai warna kuning.

“Setelah api membesar datang warga masyarakat sekitar dan petugas MPA Desa Candi serta petugas Kepolisian untuk melakukan pemadaman, karena api dapat merembet ke lahan sekitarnya yang masih dalam keadaan berumput dan bersemak,” kata Rendra saat Press Comprence, Senin 02 Oktober 2023.

Kemudian dia jelaskan, dalam insiden ini api dapat dipadamkan oleh petugas. Tersangka diamankan pihaknya guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Saat Press Comprence tersangka menjawab pertanyaan rekan awak media bahwa akan menanam terong dan kangkung”

Kabagops mengimbau kepada masyarakat jangan membuka lahan pertanian dengan cara membakar. Karena asapnya menyebabkan gangguan kesehatan terutama pada pernapasan dan juga asap ini mengganggu penerbangan pesawat.

“Jadi dengan cara membakar ini malah tidak menyuburkan tanah, malah unsur hara yang ada dipermukaan tanah ikut terbakar,” kata Rendra Aditya Dani.

Lebih lanjut Kabagops mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain, 1 (Satu) bilah senjata tajam jenis celurit. 1 (Satu) buah korek api gas warna kuning merk TOKAI. Ranting kayu bekas terbakar.

“Terkait tindak pidana yang dilakukan pelaku MS disangkakan Pasal 187 Ayat (1) Ke 1e KUH Pidana. Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 (Dua Belas) tahun,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 564 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page