Maling Kotak Amal Masjid Ini Pernah Dipenjara di Demak, Kini Aksinya Kumat lagi di Kobar

- Reporter

Senin, 2 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pemuda kumat lagi melakukan pencurian kotak amal di masjid. Ada empat laporan takmir masjid di Kotawaringin Barat (Kobar) terkait hilangnya kotak amal.

Satreskrim Polres Kobar melakukan penyelidikan yang akhirnya menetapkan Davit Hardiyanto sebagai tersangka. Pelaku ini sebelumnya juga pernah melakukan dengan kasus yang sama di Kabupaten Demak.

Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditya Dani mengatakan bahwa pelaku ini merantau dari Demak, Jawa Tengah. Awalnya tinggal di belakang Mesjid Agung kemudian mengontrak rumah di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kobar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari pengakuan tersangka kurang lebih 32 kotak amal masjid yang diambilnya. Namun yang melaporkan kehilangan sampai saat ini dari pengurus Masjid Baburahman Jalan Paku Negara, Masjid Al Firdaus Jalan Ahmad Yani Km 8, Masjid Imam Syafi’i Jalan Ahmad Wongso dan Masjid Nurul Madinah Jalan Iskandar,” kata Rendra.

Kemudian dia ungkapkan bahwa tersangka dalam melakukan aksinya seorang diri pada dini hari sekitar Jam 01.00 WIB. Dengan menggunakan alat obeng untuk mencongkel kotak amal.

“Saat mengcongkel dengan obeng ada celah terbuka kemudian pelaku ini menggunakan alat tang untuk membukanya,” kata Rendra Aditya Dani, saat Press Comprence, Senin 02 Oktober 2023.

Akibat kejadian ini 4 tempat rumah ibadah mengalami kerugian materi masing – masing :

1. Takmir Mesjid BABURAHMAN sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).

2. Takmir Masjid AL FIRDAUS sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

3. Takmir Masjid IMAM SYAFI’I sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).

4. Takmir Masjid NURUL MADINAH sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).

“Saat Press Comprence tersangka mengakui bahwa pernah melakukan pencurian kotak amal Masjid di Wilayah Demak pada tahun 2015 – 2016 dengan menjalani hukuman 2 tahun. Dan uang yang diambil ini digunakannya untuk keperluan sehari-hari serta membeli minuman keras”

Kabagops menyampaikan bila ada masjid lain yang juga pernah menjadi korban pencurian kotak amal agar segera melapor ke Polres Kobar.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan pasal 65 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 486 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page