LINTAS KALIMANTAN | Seorang pemuda kumat lagi melakukan pencurian kotak amal di masjid. Ada empat laporan takmir masjid di Kotawaringin Barat (Kobar) terkait hilangnya kotak amal.
Satreskrim Polres Kobar melakukan penyelidikan yang akhirnya menetapkan Davit Hardiyanto sebagai tersangka. Pelaku ini sebelumnya juga pernah melakukan dengan kasus yang sama di Kabupaten Demak.
Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono melalui Kabagops AKP Rendra Aditya Dani mengatakan bahwa pelaku ini merantau dari Demak, Jawa Tengah. Awalnya tinggal di belakang Mesjid Agung kemudian mengontrak rumah di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kobar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pengakuan tersangka kurang lebih 32 kotak amal masjid yang diambilnya. Namun yang melaporkan kehilangan sampai saat ini dari pengurus Masjid Baburahman Jalan Paku Negara, Masjid Al Firdaus Jalan Ahmad Yani Km 8, Masjid Imam Syafi’i Jalan Ahmad Wongso dan Masjid Nurul Madinah Jalan Iskandar,” kata Rendra.
Kemudian dia ungkapkan bahwa tersangka dalam melakukan aksinya seorang diri pada dini hari sekitar Jam 01.00 WIB. Dengan menggunakan alat obeng untuk mencongkel kotak amal.
“Saat mengcongkel dengan obeng ada celah terbuka kemudian pelaku ini menggunakan alat tang untuk membukanya,” kata Rendra Aditya Dani, saat Press Comprence, Senin 02 Oktober 2023.
Akibat kejadian ini 4 tempat rumah ibadah mengalami kerugian materi masing – masing :
1. Takmir Mesjid BABURAHMAN sebesar Rp. 2.600.000,- (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
2. Takmir Masjid AL FIRDAUS sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
3. Takmir Masjid IMAM SYAFI’I sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
4. Takmir Masjid NURUL MADINAH sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah).
“Saat Press Comprence tersangka mengakui bahwa pernah melakukan pencurian kotak amal Masjid di Wilayah Demak pada tahun 2015 – 2016 dengan menjalani hukuman 2 tahun. Dan uang yang diambil ini digunakannya untuk keperluan sehari-hari serta membeli minuman keras”
Kabagops menyampaikan bila ada masjid lain yang juga pernah menjadi korban pencurian kotak amal agar segera melapor ke Polres Kobar.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan pasal 65 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya (*/rls/rhd/red)