LINTAS KALIMANTAN | Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) ketika masuk di Kota Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah dari Ketapang, Kalimantan Barat.
Adapun identitas pelaku NOV (41) wanita seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga keturunan dan juga residivis dengan kasus yang sama. Sedangkan JUR (45) seorang pria sebagai driver sopir mobil.

Wakapolres Kobar KOMPOL Wihelmus Helky mengatakan, sebelumnya 2 pelaku ini diketahui membawa barang haram ini, berdasarkan informasi masyarakat, terus dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Kobar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah mengetahui keberadaan mobil langsung dihentikan di Jalan Sukma Arya Nigrat, Gang Tengadak, Kecamatan Arut Selatan, Kobar, Kalteng, pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, Skj 01.30 WIB,” kata Wihelmus Helky, yang didampingi Kasatresnarkoba IPTU Ahmad Wira Wisudawan, saat Press Comprence. Jumat 29 September 2023.
Waka Polres ungkapkan bahwa setelah itu pihaknya melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat yang memukan barang antara lain :
1 lembar plastik warna putih yang didalamnya terdapat 1 buah kotak Snack Pocky terbungkus dengan tissue. Yang setelah dibuka di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu. Posisi barang ini dilantai mobil di depan tersangka NOV duduk di kursi mobil tersebut.
“Setelah ditimbang di hadapan tersangka dengan berat kotor 75,28 Gram, dari hasil intrograsi bahwa sabu tersebut diakui milik NOV (38). Dan juga petugas menyita barang lainnya yang termasuk sebagai barang bukti,” kata Wihelmus Helky.
Menurutnya dari hasil intrograsi bahwa tersangka adalah kurir yang disuruh oleh saudara Rd dengan mendapat upah sebesar Rp 2.000.000, sabu barasal dari Ketapang untuk diantar ke Pangkalan Bun ke saudara Rn yang tinggal Kumai.
“Saat Press Comprence berlangsung, tersangka Jur mengakui menerima upah carteran mobil sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) yang diberikan tersangka NOV”
Adapun barang bukti yang disita pihaknya dari tersangka NOV berupa, 2 plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 75,28 gram. 1 lembar plastik kresek warna putih dan 2 lembar tissue. 1 buah kotak snack merk Pocky. 1 unit Handphone Vivo Y 22. 1 buah buku catatan.
Sedangkan penyitaan dari tersangka Jur di antaranya, 1 buah mobil Daihatsu Xenia warna merah maron No Pol KB 1356 GD. 1 buah handphone merk Vivo warna biru. 1 buah STNK mobil No Pol KB 1356 GD.
“Para tersangka ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan hukuman 20 tahun,” pungkas Wihelmus Helky. (*/rls/rhd/red)