Dinyatakan P-21, Polsek Pahandut Limpahkan Kasus Penggelapan Sepeda Motor ke Kejaksaan

- Reporter

Jumat, 22 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kasus penggelapan seunit sepeda motor dengan tersangka berinisial S (34) alias Isur yang ditangani oleh Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng telah dinyatakan P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap).Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saipul Anwar, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berdasarkan surat pemberitahuan P-21 dari pihak Kejaksaan Negeri, Jumat (22/9/2023) pagi.

“Berkas perkara kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial S telah dinyatakan P-21 dan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II serta dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” ungkap Kapolsek.

Terkait kasus tersebut, Kompol Saipul Anwar menerangkan bahwa Tindak Pidana Penggelapan itu terjadi pada Hari Jumat Tanggal 21 Bulan Juli Tahun 2023 lalu, sebagaimana yang dilaporkan oleh korban kepada Unit Pelayanan Polsek Pahandut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari terjadinya tindak pidana tersebut, korban berinisial IR dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 07.57 WIB dengan perihal ingin meminjam kendaraan sepeda motor miliknya untuk menuju kawasan Jalan Tingang,” terangnya.

Kompol Saiptul melanjutkan, setibanya pada tempat kediaman korban di kawasan Jalan Kalimantan Gang Warga, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, tersangka pun membawa satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon dengan no. pol: KH 4818 TI.

“Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, korban yang ingin menggunakan sepeda motor tersebut menghubungi tersangka untuk menanyakannya namun tidak direspons begitu juga melalui medsos Facebook, hingga akhirnya korban mengetahui telah diblokir oleh tersangka,” jelas Kompol Saipul.

“Apabila terbukti bersalah atas perbuatan tersebut, tersangka akan terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan hukuman pidana paling lama yakni 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/hms/red).

Berita Lainnya

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024
D’Lavan Cafe Mengadakan  Musik Palangkaraya Talent Show Untuk Menjaring Pemusik Pemula
Satreskrim Polresta Palangka Raya Amankan Tersangka Dugaan Kasus Pencurian HP
Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi
Gerak Cepat Bupati Kotabaru Bangkitkan Moral Bantuan Korban Kebakaran
Tingkatkan Komunikasi dan Sinergitas, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kajari
Baru Menjabat, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kapolres Kobar
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:28 WIB

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:05 WIB

D’Lavan Cafe Mengadakan  Musik Palangkaraya Talent Show Untuk Menjaring Pemusik Pemula

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:07 WIB

Satreskrim Polresta Palangka Raya Amankan Tersangka Dugaan Kasus Pencurian HP

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:52 WIB

Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:44 WIB

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:47 WIB

Gerak Cepat Bupati Kotabaru Bangkitkan Moral Bantuan Korban Kebakaran

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:40 WIB

Tingkatkan Komunikasi dan Sinergitas, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kajari

Jumat, 26 Juli 2024 - 06:31 WIB

Baru Menjabat, Dandim 1014/Pbn Silaturahmi ke Kapolres Kobar

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Polsek Sabangau Tanggapi Laporan Penemuan Motor Tanpa Identitas di Kereng Bangkirai

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:12 WIB

LINTAS BERITA

D’Lavan Cafe Mengadakan  Palangkaraya Musik Talent Show 2024

Jumat, 26 Jul 2024 - 18:28 WIB

LINTAS TNI

Satgas TMMD Tingkatkan Badan Jalan di RT.14 Desa Manyahi

Jumat, 26 Jul 2024 - 14:25 WIB