
LINTAS KALIMANTAN | Kasus penggelapan seunit sepeda motor dengan tersangka berinisial S (34) alias Isur yang ditangani oleh Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng telah dinyatakan P-21 (hasil penyidikan sudah lengkap).Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saipul Anwar, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berdasarkan surat pemberitahuan P-21 dari pihak Kejaksaan Negeri, Jumat (22/9/2023) pagi.
“Berkas perkara kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial S telah dinyatakan P-21 dan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II serta dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” ungkap Kapolsek.
Terkait kasus tersebut, Kompol Saipul Anwar menerangkan bahwa Tindak Pidana Penggelapan itu terjadi pada Hari Jumat Tanggal 21 Bulan Juli Tahun 2023 lalu, sebagaimana yang dilaporkan oleh korban kepada Unit Pelayanan Polsek Pahandut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari terjadinya tindak pidana tersebut, korban berinisial IR dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 07.57 WIB dengan perihal ingin meminjam kendaraan sepeda motor miliknya untuk menuju kawasan Jalan Tingang,” terangnya.
Kompol Saiptul melanjutkan, setibanya pada tempat kediaman korban di kawasan Jalan Kalimantan Gang Warga, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, tersangka pun membawa satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon dengan no. pol: KH 4818 TI.
“Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, korban yang ingin menggunakan sepeda motor tersebut menghubungi tersangka untuk menanyakannya namun tidak direspons begitu juga melalui medsos Facebook, hingga akhirnya korban mengetahui telah diblokir oleh tersangka,” jelas Kompol Saipul.
“Apabila terbukti bersalah atas perbuatan tersebut, tersangka akan terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan hukuman pidana paling lama yakni 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/hms/red).