LINTAS KALIMANTAN II Acara Rukun Kematian Tingkat Akhir yang merupakan keharusan yang harus dilaksanakan Umat Hindu Kaharingan dengan melakukan Ritual Wara yang diselenggarakan di Jalan Negara Muara Teweh – Banjarmasin KM.24, RT.09, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, semenjak 09 Agustus – 04 September 2023.
Dalam acara ritual wara disaksikan langsung oleh ribuan masyarakat di hadiri oleh pemerintah Desa Hajak bersama BPD, keluarga pelaksana ritual wara serta tokoh adat dan tokok masyarakat.
Mewkili Ketum DAD Barito Utara H. Amir Mahmud yang di disampaikan Sekum DAD Moses, mengatakan mengapresiasi kepada semua pihak yang sudah turut serta menjaga keamanan dan ketertiban selama acara ritual adat yang dilaksanakan sampai hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selamat kepada keluarga yang mana acara ini sudah lama direncanakan selama 38 tahun suatu yang sangat luar bisa dimana niat keluarga yang sudah bertahun-tahun hari ini baru bisa terlaksana. Kehadiran pengurus DAD Barito Utara dalam acara ritual ini atas undangan keluarga acara ritual wara,” ucap Moses, baru-baru ini.
Sambung Moses, bahwa kita terbuka dalam kesempatan ini perlu kami sampaikan bahwa kepengurusan DAD Barito Utara tidak ada masalah karena pelaksanaan Musda II sesuai dengan prosedur dan ketentuan organisasi serta dihadiri oleh Pemerintah Daerah dan 9 Ketua DAD Kecamatan se-Barito Utara sebagai peserta Musda DAD.
“Secara legal formal secara hukum kita sudah sah sesuai dengan hasil Musda yang dilaksnakan secara demokratis, cuma problemnya kita belum dilantik tetapi dengan belum dilantik bukan suatu alasan menjadi kepengurusan DAD Barut tidak sah,” tegas Sekretaris Umum DAD Barito Utara.
Dikatakan Moses, bahwa di SK DAD Barito Utara periode 2023 – 2028 yang dikeluarkan oleh DAD Provinsi Kalimantan Tengah tertulis bahwa Kepengurusan DAD Barito Utara berlaku sejak ditetapkannya pada tanggal 10 April 2023.
“Jadi setelah kita menerima SK Kepengurusan, kita sudah melakukan dan melaksanakan tugas kita yang mana ada beberapa warga dayak yang bermasalah dengan pihak perusahan, ada banyak yang sudah kita selesaikan,” ungkap Moses.
Lanjut Moses, Bagi mereka yang kurang puas terhadap kepengurusan DAD Barito Utara Periode 2023-2028 itu adalah hak mereka karena ada jalur, dan kini mereka menempuh jalur hukum dan saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
“Untuk diketahui, Keputusan DAD Provinsi tentang penetapan kepengurusan DAD Barito Utara Periode 2023-2028 ini tidak bisa dibatalkan karena yang mereka gugat itu adalah prosesnya dan Panitianya,” ujar Moses.
Di sebutkan Sekum DAD lagi, ketika perkara ini sedang berproses dan belum ada putusan pengadilan secara incarh maka kepengurusan DAD Barito Utara Periode 2023-2028 masih tetap sah dihadapan hukum.
Kendati demikian, timpal Moses terkait belum dilantiknya kepengurusan DAD Barito Utara periode 2023 – 2028 sama sekali tidak ada hubungannya dengan gugatan yang sedang berproses di Pengadilan.
“Kita ingin pelantikan DAD Barito Utara ini semeriah mungkin maka oleh karena itu perlu kesiapan yang matang sesuai dengan hasil komunikasi dan koordinasi kita dengan DAD Provinsi Kalimantan Tengah,” terang Moses.
Selain meluruskan isu yang terjadi terhadap kepengurusan DAD Periode 2023-2028. Sekum juga menjelaskan tugas dan fungsi DAD Kabupaten Barito Utara dimana di dalam visi dan misi DAD kepengurusan yang baru adalah terkait penguatan kelembagaan Adat yang sampai ketingkat Desa harus ada pengurus DAD nya.
“Jadi kita harus melihat ke masa depan kita dan satu-satunya kekuatan adalah penguatan kelembagaan adat dari tingkat Kabupaten sampai tingkat Desa karena di situ akan diakui hak-hak kita oleh Negara,” tutup Moses.
Turut hadir mewakili H. Amir Mahmud Ketua Umum DAD Barito Utara, Suria Baya (Wakil Ketua Umum) yang didampingi Moses (Sekertaris Umum), Hison (Ketua II), Sustika Malabaya (Ketua III), Hayannor (Koordinator Bidang Sekretariat DAD), Mula Dewi Purwanty (Koordinator Bidang Humas dan Hubungan Antar Lembaga DAD), Muhidin (Koordinator Bidang Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan Adat Dayak) dan Emy Julied Lenda (Koordinator Bidang Ekonomi, UMKM dan Kesejahteraan Masyarakat Adat Dayak). (*/rls/ang/red).