Tersangka Ini Merasa Tak Bisa Bekerja Lain, Hanya Berbisnis Sabu Saja

- Reporter

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pelaku Pur diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Setelah keluar dari penjara Pur tak jera-jera juga kembali berusan dengan pihak berwajib, karena merasa mendapatkan keuntungan besar berbisnis barang haram tersebut.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan bahwa tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebenarnya baru bebas dari penjara 2020 lalu, pasca menjalani hukuman selama 4 tahun 7 bulan,” kata AKBP Bayu Wicaksono, Jumat 25 Agustus 2023.

Kapolres menjelaskan penangkapan tersangka dari pengembangan laporan masyarakat adanya dugaan transaksi sabu yang dilakukannya.

“Anggota Satresnarkoba Polres Kobar menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya tangal 20 Agustus 2023 pukul 20.30 WIB dilakukan penangkapan tersangka di rumahnya,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.

Kemudian dia ungkapkan ketika petugas di lapangan melakukan penggeledahan mendapati 6 buah klip plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 56,17 gram atau berat bersih 54,37 gram.

“Dalam pengakuan tersangka sabu tersebut dari seseorang berinisial OH, yang didatangkan dari Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Sebelum ditangkap tersangka sudah 2 kali berhasil sukses mengedarkan narkoba tersebut dengan keuntungan Rp 20.000.000 setiap total barang terjual. Omset penjualan sebelum pelaku tertangkap menurut Pur mencapai Rp 50.000.000,” jelas AKBP Bayu Wicaksono.

Kapolres menanyakan tersangka pada saat Press Comprence di hadapan para awak media, ‘kenapa pelaku Pur ini tidak jera untuk berbisnis narkoba, padahal sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara’?

“Saya tidak bisa kerja lain pak. Ini saja yang saya bisa,” kata tersangka Pur.

Pelaku Pur disangkan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page