DIPERTANYAKAN..!!! Diduga PT Liman Jaya Tak Miliki Izin Galian C di Wilayah Bayas Bebas Beraktivitas

- Reporter

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Diduga tak tak memiliki izin penambangan galian C milik perusahaan kontraktor jalan PT Liman Jaya bebas beraktivitas di dusun Bayas Keluhan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. (Barut), Kalimantan Tengah (Kateng). semakin merajalela

Pantau media Lintaskalimantan.co dilapangkan semenjak bulan Juli 2022 sampai sekarang aktivitas penambang galian batu belah di lokasi yang berjarak 5 Km dari Kota Muara Teweh ini yang diduga tak mengantongi izin ini seperti legal dilakukan bebas beraktivitas tanpa hambatan mengeruk hasil alam.

Kegiatan eksploitasi batu belah oleh PT Liman Jaya yang diduga tak memiliki izin galian C sudah berlangsung semenjak sebelum bulan Juli 2022. (*/foto:ist/file-LINTAS KALIMANTAN).

“Ironis, kegiatan pertambangan batu belah dengan menggunakan dua unit excavator jenis Kobelco SK 200 warna biru tak disentuh hukum,” ungkap seorang warga yang sering melintas di lokasi tersebut yang minta namanya jangan dipublikasi yang diduga kegiatan galian C illegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya kalau sudah masyarakat kecil yang melakukan penambangan seperti ini pasti sudah ditangkap dan alat-alat beratnya pasti sudah di policeline.

Wartawan media Lintaskalimantan.co saat melakukan Investasi di lapangan terkait dugaan kegiatan penambangan batu belah yang diduga tak memiliki Izin Galian C dilokasi Bayas milik perusahaan PT Liman Jaya. Dokumentasi diambil pada 23 Juli 2022. (*/foto:ist/file-LINTAS KALIMANTAN).

“Tapi kalau sekelas perusahaan atau PT ya seakan-akan mereka kebal hukum di Negara ini, sedang aktivitas galian C ini sudah tahunan beroperasi tapi kok nga disentuh hukum,” gumamnya keheranan, Kamis 24 Agustus 2023.

Ia berharap agar penegakan hukum di terapkan seadil-adilnya jangan cuma untuk masyarakat kecil yang ditangkap tolong kalau memang untuk PT Liman Jaya yang tidak mengantongi izin agar diproses hukum.

Dokumentasi saat diambil di lokasi dusun Bayas Keluhan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. (Barut), Kalimantan Tengah (Kateng). Senin 21 Agustus 2023. (*/foto:ist/file-LINTAS KALIMANTAN).

“Kami minta kepada aparat penegak hukum agar melakukan proses hukum kepada penambang galian C yang tak berizin di Barut untuk ditindak tegas karena merugikan pendapatan asli Daerah,” pungkasnya.

Padahal, apabila penambangan galian C ini memiliki izin serta membayar pajaknya, sudah pasti dapat menambah Pendapat Anggaran Daerah (PAD). Sehingga tentunya dapat bermanfaat untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

Dua unit excavator yang diduga digunakan PT Liman Jaya untuk melakukan exploitasi pertambangan batu belah yang diduga tanpa izin di lokasi dusun Bayas Keluhan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. (Barut), Kalimantan Tengah (Kateng). Senin 21 Agustus 2023. (*/foto:ist/file-LINTAS KALIMANTAN).

Dikonfirmasi wartawan petugas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal tidak ditemukan atas usulan Perijinan Rekomendasi dari PT Liman Jaya untuk galian C di titik koordinat 0’54.627’S, 114°50.905’E.

Padahal jelas aturannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batu bara, setiap pertambangan, baik itu, pasir, batu, tanah liat harus miliki izin.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mualiadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo mengatakan saya lagi Polda mas ada giat, nanti kita kroscek.

“Oleh terkait perijinan galian C dari provinsi mas, jadi kita cek dulu apakah ada atau tidak perizinannya,” tutup Kasat, Jumat 25 Agustus 2023.

Dikonfirmasi kepada pengawas PT Liman Jaya, Amat Zais melalui chat WhatsApp sampai saat ini belum ada tanggapan terkait galian C yang dimiliki oleh PT Liman Jaya dilokasi Bayas saat ditanyakan media ini. (*/rls/ang/red).

Berita Lainnya

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti
Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar
Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan
Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Lainnya

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:04 WIB

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:22 WIB

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: PT. Rara Giesha Putri Kalampangan Tuntut PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Putra Pandawa Sakti

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:04 WIB

Pengedar Narkoba MAR Diringkus Polisi di Kediamannya, 19 Paket Sabu Disita

Rabu, 29 Januari 2025 - 18:43 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pelaku dengan 19 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 27 Januari 2025 - 15:19 WIB

Terlalu Tega , Anak Habisi Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 15:12 WIB

Terlalu Tega , Anak Habis Nyawa Ayah Kandungnya Sendiri Dan Tersangka Sudah Di Amankan Polres Katingan

Senin, 27 Januari 2025 - 03:54 WIB

Polresta Palangka Raya Bekuk Dua Pelaku Peredaran Ekstasi, Barang Bukti Disita

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM || KRIMINAL

Hakim PN Palangka Raya Kembali Jadi Sorotan, Vonis Kasus Indra Gunawan Dinilai Keliru

Jumat, 31 Jan 2025 - 02:04 WIB