DIPERTANYAKAN..!!! Diduga PT Liman Jaya Tak Miliki Izin Galian C di Wilayah Bayas Bebas Beraktivitas

- Reporter

Jumat, 25 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Diduga tak tak memiliki izin penambangan galian C milik perusahaan kontraktor jalan PT Liman Jaya bebas beraktivitas di dusun Bayas Keluhan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. (Barut), Kalimantan Tengah (Kateng). semakin merajalela

Pantau media Lintaskalimantan.co dilapangkan semenjak bulan Juli 2022 sampai sekarang aktivitas penambang galian batu belah di lokasi yang berjarak 5 Km dari Kota Muara Teweh ini yang diduga tak mengantongi izin ini seperti legal dilakukan bebas beraktivitas tanpa hambatan mengeruk hasil alam.

Kegiatan eksploitasi batu belah oleh PT Liman Jaya yang diduga tak memiliki izin galian C sudah berlangsung semenjak sebelum bulan Juli 2022. (*/foto:ist/file-LINTAS KALIMANTAN).

“Ironis, kegiatan pertambangan batu belah dengan menggunakan dua unit excavator jenis Kobelco SK 200 warna biru tak disentuh hukum,” ungkap seorang warga yang sering melintas di lokasi tersebut yang minta namanya jangan dipublikasi yang diduga kegiatan galian C illegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya kalau sudah masyarakat kecil yang melakukan penambangan seperti ini pasti sudah ditangkap dan alat-alat beratnya pasti sudah di policeline.

Wartawan media Lintaskalimantan.co saat melakukan Investasi di lapangan terkait dugaan kegiatan penambangan batu belah yang diduga tak memiliki Izin Galian C dilokasi Bayas milik perusahaan PT Liman Jaya. Dokumentasi diambil pada 23 Juli 2022. (*/foto:ist/file-LINTAS KALIMANTAN).

“Tapi kalau sekelas perusahaan atau PT ya seakan-akan mereka kebal hukum di Negara ini, sedang aktivitas galian C ini sudah tahunan beroperasi tapi kok nga disentuh hukum,” gumamnya keheranan, Kamis 24 Agustus 2023.

Ia berharap agar penegakan hukum di terapkan seadil-adilnya jangan cuma untuk masyarakat kecil yang ditangkap tolong kalau memang untuk PT Liman Jaya yang tidak mengantongi izin agar diproses hukum.

Dokumentasi saat diambil di lokasi dusun Bayas Keluhan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. (Barut), Kalimantan Tengah (Kateng). Senin 21 Agustus 2023. (*/foto:ist/file-LINTAS KALIMANTAN).

“Kami minta kepada aparat penegak hukum agar melakukan proses hukum kepada penambang galian C yang tak berizin di Barut untuk ditindak tegas karena merugikan pendapatan asli Daerah,” pungkasnya.

Padahal, apabila penambangan galian C ini memiliki izin serta membayar pajaknya, sudah pasti dapat menambah Pendapat Anggaran Daerah (PAD). Sehingga tentunya dapat bermanfaat untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

Dua unit excavator yang diduga digunakan PT Liman Jaya untuk melakukan exploitasi pertambangan batu belah yang diduga tanpa izin di lokasi dusun Bayas Keluhan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. (Barut), Kalimantan Tengah (Kateng). Senin 21 Agustus 2023. (*/foto:ist/file-LINTAS KALIMANTAN).

Dikonfirmasi wartawan petugas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal tidak ditemukan atas usulan Perijinan Rekomendasi dari PT Liman Jaya untuk galian C di titik koordinat 0’54.627’S, 114°50.905’E.

Padahal jelas aturannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batu bara, setiap pertambangan, baik itu, pasir, batu, tanah liat harus miliki izin.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mualiadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo mengatakan saya lagi Polda mas ada giat, nanti kita kroscek.

“Oleh terkait perijinan galian C dari provinsi mas, jadi kita cek dulu apakah ada atau tidak perizinannya,” tutup Kasat, Jumat 25 Agustus 2023.

Dikonfirmasi kepada pengawas PT Liman Jaya, Amat Zais melalui chat WhatsApp sampai saat ini belum ada tanggapan terkait galian C yang dimiliki oleh PT Liman Jaya dilokasi Bayas saat ditanyakan media ini. (*/rls/ang/red).

Berita Lainnya

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Lainnya

Kamis, 27 Februari 2025 - 04:52 WIB

Rumah Penjaga Gedung Sarang Walet Terbakar di Pangkalan Bun

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Menunjang UMKM, Bupati Kotabaru Resmikan Pasar Wadai Ramadhan 1446

Senin, 3 Mar 2025 - 18:14 WIB

LINTAS BERITA

Kapolres Gunung Mas Sampaikan Tiga Pesan Penting dalam Apel Pagi

Senin, 3 Mar 2025 - 16:55 WIB

You cannot copy content of this page