LINTAS KALIMANTAN || Diduga tak tak memiliki izin penambangan galian C milik perusahaan kontraktor jalan PT Liman Jaya bebas beraktivitas di dusun Bayas Keluhan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. (Barut), Kalimantan Tengah (Kateng). semakin merajalela
Pantau media Lintaskalimantan.co dilapangkan semenjak bulan Juli 2022 sampai sekarang aktivitas penambang galian batu belah di lokasi yang berjarak 5 Km dari Kota Muara Teweh ini yang diduga tak mengantongi izin ini seperti legal dilakukan bebas beraktivitas tanpa hambatan mengeruk hasil alam.
“Ironis, kegiatan pertambangan batu belah dengan menggunakan dua unit excavator jenis Kobelco SK 200 warna biru tak disentuh hukum,” ungkap seorang warga yang sering melintas di lokasi tersebut yang minta namanya jangan dipublikasi yang diduga kegiatan galian C illegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya kalau sudah masyarakat kecil yang melakukan penambangan seperti ini pasti sudah ditangkap dan alat-alat beratnya pasti sudah di policeline.
“Tapi kalau sekelas perusahaan atau PT ya seakan-akan mereka kebal hukum di Negara ini, sedang aktivitas galian C ini sudah tahunan beroperasi tapi kok nga disentuh hukum,” gumamnya keheranan, Kamis 24 Agustus 2023.
Ia berharap agar penegakan hukum di terapkan seadil-adilnya jangan cuma untuk masyarakat kecil yang ditangkap tolong kalau memang untuk PT Liman Jaya yang tidak mengantongi izin agar diproses hukum.
“Kami minta kepada aparat penegak hukum agar melakukan proses hukum kepada penambang galian C yang tak berizin di Barut untuk ditindak tegas karena merugikan pendapatan asli Daerah,” pungkasnya.
Padahal, apabila penambangan galian C ini memiliki izin serta membayar pajaknya, sudah pasti dapat menambah Pendapat Anggaran Daerah (PAD). Sehingga tentunya dapat bermanfaat untuk pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.
Dikonfirmasi wartawan petugas Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal tidak ditemukan atas usulan Perijinan Rekomendasi dari PT Liman Jaya untuk galian C di titik koordinat 0’54.627’S, 114°50.905’E.
Padahal jelas aturannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, Pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batu bara, setiap pertambangan, baik itu, pasir, batu, tanah liat harus miliki izin.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mualiadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satio Budiarjo mengatakan saya lagi Polda mas ada giat, nanti kita kroscek.
“Oleh terkait perijinan galian C dari provinsi mas, jadi kita cek dulu apakah ada atau tidak perizinannya,” tutup Kasat, Jumat 25 Agustus 2023.
Dikonfirmasi kepada pengawas PT Liman Jaya, Amat Zais melalui chat WhatsApp sampai saat ini belum ada tanggapan terkait galian C yang dimiliki oleh PT Liman Jaya dilokasi Bayas saat ditanyakan media ini. (*/rls/ang/red).