LINTAS KALIMANTAN | Pelaku SAR (28) diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yang korbannya merupakan pemilik warung, di Jl. Pelabuhan Kalap RT.19, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalteng.
Beberapa hari kemudian pelaku diamankan petugas sudah berada di Kota Palangka Raya. Pada saat penangkapan tersangka ditembak di kaki oleh petugas, karena SAR berusaha kabur.
Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan dalam Press Comprence bahwa tersangka ini dulunya mantan supir yang sering melintas di Jalan Kalap dan pernah mengontrak rumah di sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berawal tersangka SAR bersama istrinya memesan minuman di warung milik korban. Pada hari Sabtu (15/8) Jam 12.30 WIB setelah itu mereka beranjak dari tempat ini,” kata AKBP Bayu Wicaksono, Jumat 25 Agustus 2023.

Kemudian dia ungkapkan bahwa pada malam hari sekitar Jam 20.00 WIB muncul niat pasangan suami istri (pasutri) ini untuk mengambil barang-barang berharga milik korban.
“Pasutri ini menunggu di kebun kelapa sawit belakang warung korban, hingga pukul 00.15 WIB. Terus tersangka dan istrinya memakai topeng dan langsung membobol jaring- jaring pengaman rumah menggunakan gunting,” ungkap AKBP Bayu Wicaksono.
Kemudian dijelaskan Kapolres, bahwa ketika tersangka bersama istrinya berada di dalam warung, spontan korban meneriakan maling, seketika itu juga istri tersangka menangkap korban mengikat dan menutup kepala korban dengan kain agar teriakan korban tidak terdengar.
“Lalu tersangka mengambil rokok dan istrinya membuka lemari dan mengambil barang berharga berupa handphone dan perhiasan emas. Pasutri ini setelah berhasil menjarah barang milik korban langsung melarikan diri,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.150.000 (Enam Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Menurutnya dalam penanganan kasus ini Unit Reskrim Polsek Kumai bekerjasama dengan Satreskrim Polres Kobar melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kumai dan Reskrim Polres Kobar berhasil menangkap pelaku pada 19 Agustus 2023 di Palangka Raya. Karena pada saat proses penangkapan pelaku berusaha melarikan diri maka petugas di lapangan melakukan tindakan terukur. Untuk istri tersangka saat ini masih DPO,” kata AKBP Bayu Wicaksono.
Adapun Barang bukti yang disita diantaranya, 1 lembar baju lengan panjang warna abu-abu yang bertuliskan URBAN STREET. 1 lembar celana panjang warna hitam merk MR. JOHN. 1 buah gunting warna hitam orange.
“Pelaku SAR disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)