LINTAS KALIMANTAN | Pertemuan Masyarakat Arut Utara dengan PT BJAP yang dimediasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mendapat jalan keluarnya.
Akhir – akhir ini masyarakat Arut Utara melakukan aksi dengan menuntut agar diberikan lahan plasma 20 persen dari kebun milik PT BJAP.
Terkait pertemuan ini ada beberapa poin yang disepakati baik Masyarakat Arut Utara dengan PT BJAP. Acara pertemuan ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat, Selasa 25 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj. Bupati Kobar, Budi Santoso mengatakan bahwa akan mendorong Tim Terpadu untuk percepatan proses perwujudan plasma 20 persen lahan PT BJAP. Dengan membentuk Tim tersebut antara Pemda dan Masyarakat Arut Utara.
“Jadi setiap desa membentuk Tim dengan jumlah 9 orang untuk itu kami mewajibkan ikut di dalam tim, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintah Desa,” kata Pj. Bupati Kobar Budi Santoso.
Budi Santosa berharap agar tim ini dapat bekerja dengan baik dan juga mengutamakan kejujuran dari semua pihak baik itu perusahaan maupun masyarakat.
Dikesempatan ini juga, Wakil Ketua II DPRD Kobar, Bambang Suherman bahwa apa menjadi tuntutan masyarakat Arut Utara terkait lahan plasma 20 persen sudah mendapat persetujuan dari pihak perusahaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Arut Utara, Forkopimda dan Pihak PT BJAP yang mana duduk bersama untuk mendorong percepatan lahan plasma 20 persen,” kata Bambang Suherman.
Bambang Suherman menjelaskan tinggal mekanisme pembentukan tim, tentu dalam memilih tim nanti benar – benar yang mewakili masyarakat.
Berdasarkan pengalamannya di Perkebunan untuk membuat plasma, dalam hal ini Ia pun ditunjuk sebagai pembina dalam tim nanti untuk dapat berkontribusi.
Dengan memberikan data yang valid berapa jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di desa. Kemudian Koperasi yang membagikan hasil di Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) masing – masing desa.
“Dalam membuat data penduduk yang masuk dalam plasma ini, saya berharap jangan ada dusta di antara kita. Selain itu juga pihak Pemdes untuk mendata Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan kedepan dan tempat pemakaman umum harus dipetakan juga,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red).