LINTAS KALIMANTAN | Kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya para remaja yang sedang dimabuk asmara. Jangan sekali-kali mengirimkan foto atau video tanpa busana ke orang lain, karena rawan menjadi korban pemerasan dan dipermalukan di media sosial.
Seperti yang dialami seseorang yang berusia 17 tahun, salah satu siswi SLTA di Kabupaten Pulang Pisau, foto dan video tanpa busananya diancam disebarkan oleh mantan pacarnya kalau tidak mau balikan dengannya. Tidak hanya itu, mantannya juga minta sejumlah uang kalau mau foto dan videonya dihapus.
Setelah diancam foto dan video tanpa busananya akan disebarkan ke media sosial, korban kemudian curhat online ke Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng H. Shamsudin, S.HI., M.H atau kerap disapa Cak Sam, Selasa (25/7/2023) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengungkapkan, korban awalnya kenal dengan pelaku di games mobile legend lalu berlanjut ke whatsapp.
“Pelaku PD (19) yang mengaku tinggal di Lampung, merayu korban agar mau pacaran dan minta dikirimi foto dan video tanpa busana,” terang Erlan.
Korban dan PD hanya pacaran online dan tidak pernah ketemu sekalipun. Setelah pacaran kurang lebih lima bulan, korban minta putus karena merasa tidak nyaman pacaran berjauhan.
“Setelah menerima.curhatan dari korban, kami memberikan peringatan dan pemahaman kepada PD bahwa menyebarkan foto atau video pornografi itu melanggar UU ITE dan bisa dipidana,” tambahnya.
PD kemudian mengurungkan niatnya dan meminta maaf ke korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.(*/rls/spr/red).