LINTAS KALIMANTAN | Satreskrim Polres Lamandau, Polda Kalteng bekerjasama dengan Polsek Sematu Jaya mengamankan seorang laki – laki inisial H (33) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan seorang ibu rumah tangga di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Minggu 16 Juli 2023 malam lalu.
Kejadian tersebut terungkap saat salah satu warga Desa Bukit Raya mendengar keributan di rumah tetangganya. Mendengar hal tersebut warga mendatangi sumber keributan dan merasa terjadi sesuatu yang mengkhawatirkan lalu menghubungi petugas Pos Pelayanan Bukit Raya, Polsek Sematu Jaya.
Setelah Petugas datang, warga bersama personel Pos Pelayanan Bukit Raya, mencoba membuka pintu dan ternyata di dalam rumah ditemukan H (33) dan seorang perempuan dalam keadaan terbaring di lantai rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya petugas mengamankan H dan dibawa ke Posyan Bukit Raya.Kapolres Lamandau, Polda Kalteng AKBP Bronto Budiyono, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Christian Maruli Tua Sitegar, S.I.K., M.M. dan Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, S.T.K., S.I.K saat konferensi Pers, Senin 24 Juli 2023 pagi menyampaikan, Satreskrim Polres Lamandau sedang menangani perkara pembunuhan.
“Kejadian tersebut bermula saat pelaku H pulang ke rumahnya yang beralamat di Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, hendak masuk rumah. Namun pintu dalam ke adaan terkunci, pelaku memanggil-manggil istrinya namun tidak ada jawaban, kemudian pelaku berinisiatif masuk rumah melalui jendela, setelah jendela berhasil dibuka pelaku masuk dan di dalam rumah bertemu dengan istrinya M (46).
Saat itu pelaku ditegur dengan kata kata “kamu itu tukang rusak aja” mendengar hal tersebut H ( 33) emosi pergi ke dapur dan mengambil pisau, kembali ke dalam rumah mendatangi M (46) langsung menusuk kan pisau tersebut ke tubuh korban berkali kali hingga korban jatuh ke lantai,” ungkap Kapolres.
“Terhadap korban telah dibawa ke rumah sakit dilakukan Visum Et Revertum dan sesuai hasil visum korban telah meninggal dunia. (*/rls/hms/red).