LINTAS KALIMANTAN | Unit Resmob (Reserse Mobile) Resmob Satreskrim Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain di Jl. Trans Kalimantan Desa Tambun Raya Kec. Basarang Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Selasa (11/7/2023) kemarin.
Saat dikonfirmasi pada hari Rabu (12/07/2023) Pagi, Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. menyampaikan bahwa benar Petugas berhasil menangkap terduga pelaku yaitu inisial AG (60), Petani, warga Kec. Kapuas Barat, Kab.Kapuas Prov. Kalteng.
“Saat dimintai keterangan pelapor mengatakan, pada Senin (10/7/2023) sekira jam 13.00 WIB saat itu pelapor sedang berada di rumah bersama korban lalu datang tetangga pelapor menanyakan kenapa perut korban besar lalu tetangga pelapor mengelus-elus perut korban dan mencurigai bahwa korban sedang hamil, untuk memastikan hal tersebut pelapor segera mengecek kepada bidan kampung dan di benarkan oleh bidan kampung tersebut bahwa korban sedang mengandung/hamil kurang lebih tujuh bulan oleh laki-laki yang tidak dikenal. Sehingga membuat pelapor merasa keberatan, dan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,” tutur Kasat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku AG mengatakan modus yang dilakukan pelaku terhadap korban yaitu pada saat korban duduk di depan warung pelaku, pelaku menyuruh korban untuk memasukan ayam kedalam rumah kosong didekat warung tersangka, pada saat korban masuk kedalam rumah kosong tersebut pelaku langsung mengunci pintu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.(*/rls/hms/red).