Kasus Aleng Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Terkait Perkara Tersangka Murni Proses Hukum Tindak Pidana

- Reporter

Sabtu, 1 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kasus dugaan pencurian sawit yang dilakukan Aleng Cs terus berproses, saat ini berkas perkaranya sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang nantinya akan segera dibuktikan dipersidangan.

Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono mengatakan dalam penanganan kasus ini, penyidik sudah bersikap profesional serta mengikuti prosedur.

Menyikapi adanya tudingan kriminalisasi, Bayu menjelaskan bahwa kasus Aleng Cs ini sama dengan kasus-kasus pencurian lainnya yang selama ini telah ditangani oleh Polres Kotawaringin Barat. Barang bukti tindak pidana yang dilakukan juga ada serta memenuhi unsur untuk diproses.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan persoalan nilai kerugian yang dialami pihak Pelapor yakni PT BGA, tetapi apa yang dilakukan Aleng Cs ini berdasarkan pemeriksaan terbukti dan memenuhi unsur pidana berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi,” ujar Kapolres, Sabtu 01 Juli 2023.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama, Gusti Harsani dihubungi melalui ponselnya menyatakan bahwa terkait kasus Aleng Cs pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.

Dari komunikasi yang dilakukan kepada sejumlah tokoh di desanya mayoritas menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada penegak hukum.

“Persoalan data dan kronologis awal dalam masalah ini, masih banyak tokoh-tokoh yang bisa dimintai keterangan secara obyektif, kami juga tidak dalam rangka membela Perusahaan tetapi harapan kita bisa menempatkan persoalan dengan tepat. Masyarakat Kinjil sampai saat ini aman dan kondusif,” jelas Harsani.

Ia juga kurang sependapat jika pembelaan terhadap Aleng Cs membawa nama masyarakat Kinjil.

Hal senada juga ditegaskan Salah seorang Tokoh masyarakat setempat, yakni Pendeta Titus Suprapto, menurutnya dalam persoalan Aleng Cs ini masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum.

“Kalau yang sudah mengetahui detil persoalan tentu tidak akan menuduh kriminalisasi, maka kami hormati proses hukum nanti yang membuktikan,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa di Desa Kinjil situasinya hingga saat ini aman tidak ada gejolak apapun. Karena kasus Aleng Cs menurutnya sudah beberapa kali di mediasi, oleh desa, tetapi belum ada kata sepakat antara kedua belah pihak. Tetapi sepengetahuannya dulu sudah ada penyerahan lahan.

Sebelumnya beredar pemberitaan bahwa warga yang mengatasnamakan Koalisi keadilan untuk Kinjil yang terdiri dari gabungan organisasi masyarakat sipil menggalang dana untuk tiga petani sawit Desa Kinjil yang diduga jadi korban kriminalisasi. Penggalangan dana berupa koin itu merupakan bentuk simpati terhadap kasus itu yang dinilai telah mengorbankan masyarakat.

”Koalisi keadilan untuk Kinjil menggalang koin di Pangkalan Bun, Palangka Raya, dan di Jakarta untuk aksi penyerahan koin pada Senin 19 Juni 2023,” kata Akhmad Supriandi, perwakilan solidaritas mahasiswa di Pangkalan Bun.

Aleng dan kawan-kawannya memanen sawit yang ditanam perusahaan di atas lahan mereka sendiri. Pihaknya memandang akar masalah ini terletak pada janji manis plasma yang hasilnya tidak sesuai bagi petani di sana.

“Aleng kebetulan hanya menjadi sedikit petani tersisa yang menggugat ketidakadilan atas praktik buruk plasma perusahaan,” kata Akhmad Supriandi. (**/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Mar 2025 - 15:26 WIB

You cannot copy content of this page