LINTAS KALIMANTAN | Setelah 2 kali dilaksanakan mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator di PN Muara Teweh terhadap pihak penggugat Fatimah Bagan Cs dan pihak tergugat EP Romong Cs, tidak membuahkan kata damai dari kedua belah pihak sehingga menemui jalan buntu (gagal mediasi), Rabu 21 Juni 2023.
Buntutnya konflik yang terjadi pada tubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara akan berlanjut dalam sidang perdata di PN Muara Teweh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Siti Fatimah Bagan bertindak selaku penggugat I dan Rututman sebagai penggugat II. Sedangkan pihak tergugat I, EP Romong, tergugat II, Gazali Montalattua, tergugat III, Esdi Pangganti, dan turut tergugat Amir Machmud, Ketua DAD Barito Utara.
Fatimah dan Rutut menggugat caretaker Ketua DAD Barito Utara, panitia musda DAD, Ketua DAD terpilih, karena menilai pembentukan panitia musda oleh caretaker berlanjut pelaksanaan musda sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak sah. Dalam petitum (kesimpulan gugat) juga disertakan kerugian immateril para penggugat sebesar Rp1.000.000.000.
Gugatan didaftarkan oleh 6 orang Kuasa Hukum Fatimah dan Rutut. Perkara perdata ini ditangani Ketua Majelis hakim Pandi Alam, serta anggota Ahkam Roni dan Edi Rahmad.
Tergugat I, EP Romong, didampingi Kuasa Hukum, Heronika Rahan dan Roby Cahyadi, dalam konferensi pers, Rabu siang mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan mediasi terakhir.
“Hasil atau kesimpulan terakhir, mediasi itu gagal. Pihak penggugat tetap bertahan pada gugatannya. Kami sebagai pihak tergugat, mau tidak mau mengikuti, ” terang Romong.
Mantan Ketua Careteker DAD Barito Utara ini memohon izin, restu, dan dukungan dari seluruh masyarakat adat Kabupaten Barito Utara, karena akan membela diri bahkan menggunakan hak hukum, termasuk melakukan rekonvensi (menggugat balik) terhadap tuduhan dan gugatan yang diarahkan kepadanya.
“Gugatan balik baik secara hukum Negara maupun hukum Adat akan kami persiapkan. Sehingga perkara ini terang-benderang, yang benar kelihatan benar, sehingga masyarakat adat di Barito Utara tahu persis hal yang sekarang terjadi, ” timpal Romong.
Pihak tergugat memastikan gugatan balik akan dilakukan dalam waktu secepatnya, karena hakim telah menyatakan mediasi gagal dan persidangan dilanjutkan.
“Kenapa sikap ini begitu keukeh (tetap) hadapi, karena hasil musda sebenarnya sudah ada. Artinya tidak ada masalah dengan musda II, kemudian ke luar SK caretaker, itu sudah lewat. Bagi kami, sebenarnya si penggugat tidak punya hak, karena dia sudah tidak ada di situ. Kami dirugikan, karena musda lama sudah gugur sejak adanya SK caretaker,” ungkap Heronika Rahan menambahkan.
Kuasa Hukum penggugat, Jubendri Lusfernando, Rabu, menjelaskan, hari ini merupakan sidang ke-2 dalam ranah mediasi, karena seminggu yang lalu digelar sidang pertama.
“Minggu ini diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan dari hasil mediasi. Kita mewakili penggugat memiliki tawaran untuk perdamaian. Kita berharap sebagai Kuasa Hukum, sebagai pelayan, untuk melayani penggugat dan tergugat, ” beber Juben
Tawaran dari penggugat, sambung dia, bahwa musda DAD dikembalikan ke musda II untuk mengakomodir hak 5 orang calon sebelumnya. Itu tawaran utama.
“Meskipun dalam petitum ada immateril, saya rasa tidak berkaitan dengan pokok keinginan kami. Tetapi jawaban tergugat I menjalankan tugas dari Ketua DAD Kalteng, lalu tergugat II dan III menjalankan tugas sebagai pelaksana. Turut tergugat menyatakan sebagai pihak yang menang dalam musda caretaker, ” sebut Juben.
Menurut dia, Kuasa Hukum menghargai upaya para prinsipal (penggugat dan tergugat) untuk berdamai. Pengadilan juga memfasilitasi.
“Tetapi bisa kita nyatakan mediasinya gagal, kita hanya sebagai pelayan kedua belah pihak untuk supaya berdamai.” lanjut dia.
Artinya, lanjut Jubend, sidang berikut akan memasuki pokok perkara. Berupa pembacaan gugatan, dilanjutkan dengan eksepsi dan rekonvensi.
“Prinsipnya kami tetap pada gugatan dan akan membuktikan dalil gugatan dan permohonan yang diajukan demi masa depan masyarakat adat Barito Utara, ” ucap dia. (*/rls/tim/red)