LINTAS KALIMANTAN | Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak cepat untuk menangani kasus penganiayaan yang dialami oleh dua orang korban dan terjadi pada wilayah hukumnya.
Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Pahandut pun akhirnya berhasil menetapkan dan menahan seorang pemuda sebagai tersangkanya, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, S.H., Minggu (18/6/2023) siang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dilakukan, kami pun menetapkan seorang pemuda berinisial M (28) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua orang pria paruh baya (korban), serta menahan pemuda tersebut di Mapolsek Pahandut,” ungkap Kapolsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kompol Saiful Anwar menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Hari Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin, yang dialami oleh kedua korban yakni Fahru Raji (59) dan Jahirsyah (53) di kawasan Jalan Seram, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Pada saat itu, Bapak Fahru Raji yang merupakan pedagang buah sedang berjualan di Pasar Jalan Seram dan tiba-tiba mendengar suara teriakan dari arah Toko Bali Indah serta memutuskan untuk mendatanginya,” jelasnya berdasarkan keterangan para korban.
“Kemudian dirinya pun terkejut melihat bahwa temannya yakni Bapak Jahirsyah yang merupakan seorang jukir di pasar tersebut telah terjatuh dan di sana ada tersangka yang sudah memegang senjata tajam jenis badik,” lanjutnya.
Melihat peristiwa tersebut, sontak Fahru Raji pun mencoba untuk menolong Jahirsyah dengan mendorong tersangka dengan menggunakan keranjang buah hingga akhirnya ikut terjatuh, namun naas dirinya malah menjadi sasaran selanjutnya oleh tersangka M.
“Akibat peristiwa itu, Jahirsyah mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan dan Fahru Raji menderita luka sobek pada bagian pipi di bawah dagu sebelah kanan, yang kemudian keduanya dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis,” terang Kompol Saiful.
Tersangka M beserta barang bukti pun saat ini telah ditahan pada Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut.
“Tersangka beserta barang bukti berupa sebilah badik telah kita amankan, yang mana dirinya pun terancam dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkas Saiful. (“/rls/hms/red).