Satgas TPPO Polres Lamandau Amankan Mucikari Daring Saat Lakukan Transaksi Open BO

- Reporter

Minggu, 18 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MI (22) warga Kec. Banjarmasin Barat, Prov. Kalimantan Selatan, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal tersebut, disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas AKBP Erlan Munaji, S.IK., M.Si. dalam keterangan resminya, Sabtu (17/6/23) siang.

Kabidhumas mengungkapkan, bahwa pihaknya mengamankan terduga pelaku disalah satu Hotel di Kec. Bulik, Kab. Lamandau, pada Jumat 16 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 WIB kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan ini merupakan Operasi Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ungkapnya, Jumat (16/6/2023).

Dari hasil data yang disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.IK. saat conference press, Kabidhumas menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal saat dilakukanya patroli oleh personel Satgas TPPO Polres Lamandau ke sejumlah penginapan. diamankan seorang pemuda berinisial AA alias M (19) bersama lima perempuan diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK)

.”Awalnya kita melakukan patroli kesejumlah daerah rawan, salah satunya kebeberapa tempat penginapan. Kemudian petugas mendapati seorang pemuda yang diduga menjadi mucikari sedang menggunakan aplikasi Mi-Chat untuk menjual korban atau open BO,” jelasnya.

Perwira berpangkat melati dua tersebut, memaparkan bahwa dalam aksinya itu terduga pelaku menggunakan ponsel untuk menjajakan seorang wanita diduga PSK untuk melayani tamu, dalam hal berhubungan badan dengan tarif Rp. 300.000.

Dari pengungkapan kasus tersebut, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit kendaraan jenis R4, delapan (8) buah kondom atau alat kontrasepsi, satu (1) set pakaian dan dua (2) unit gawai dengan merk Samsung, serta uang tunai sebesar Rp. 300.000.

Pada kasus ini, lanjut Kabidhumas, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.”Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” tutupnya.( */rls/hms/red).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Mar 2025 - 15:26 WIB

LINTAS NASIONAL

Bupati dan Wakil Bupati Kobar Gelar Syukuran Awal Masa Jabatan

Minggu, 2 Mar 2025 - 10:09 WIB

LINTAS POLRI

Awal Ramadan, Polres Kobar Galakkan Razia Balap Liar

Sabtu, 1 Mar 2025 - 14:16 WIB

You cannot copy content of this page