LINTAS KALIMANTAN | Satreskrim Polres Kobar mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal ini adanya laporan korban yang masih berusia 20 tahun ke pihaknya.
Yang mana tersangka Mami Tia (33) mengambil korban dari Mami Sela yang berada di Kota Sampit yang memiliki di tempat hiburan karaoke.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Angga Yuli Hermanto mengatakan dalam Press Comprence bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban terjerumus ke lembah hitam ini berawal dari mencari lowongan pekerjaan di media sosial. Kemudian korban tertarik adanya lowongan pekerjaan sebagai pemandu lagu pada sebuah akun facebook,” kata AKP Angga Yuli Hermanto, Kamis 15 Juni 2023.
Kemudian, Kasatreskrim menjelaskan sekitar awal bulan Mei 2023, korban menghubungi nomor yang ada pada iklan lowongan pekerjaan itu. Terus korban dihubungi oleh 1 buah nomor yang tidak dikenal hingga akhirya dia memperkenalkan diri bahwa namanya Winda.
“Korban sempat ditampung di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat selama 8 hari. Lalu dia diajarkan Winda cara menjadi seorang pemandu lagu. Yang mana saat itu korban sudah diberitahu akan diperkerjakan di Kalimantan,” jelasnya.
Kasatreskrim ungkapkan dari keterangan korban, bahwa Winda memberitahukannya akan bekerja di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng. Dengan pekerjaan sebagai pemandu lagu saja.
“Kalau bekerja di Desa Dawak, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, tidak hanya bekerja sebagai pemandu lagu saja, namun juga bisa Open B0,” kata AKP Angga Yuli Hermanto.
Menurutnya, berangkatlah korban ke Kalimantan dan langsung bekerja di tempat Mami Sela yang berada di Kota Sampit.
Ternyata di tempat Mami Sela ini korban tidak hanya sebagai pemandu lagu juga disuruh untuk melayani tamu – tamu si hidung belang untuk berhubungan seks.
“Merasa diperkerjakan seperti ini, korban minta pindah pada tanggal 10 Juni 2023. Korban minta pindah dengan Mami Sela dengan alasan tidak betah dan diberikan kasbon sebesar Rp 10.000.000,” kata Angga.
Sambungnya, korban dipindahkan ke tempat Mami Tia dan kasbon Korban bertambah lagi menjadi Rp. 15.000.000. Di tanggal yang sama sekitar 15.00 WIB, korban dijemput oleh Mami Tia di Kota Sampit.
Mami Tia membawa korban ke Desa Dawak, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kobar, Kalteng. Di tempat ini Mami Tia menyuruh korban untuk melayani tamu.
“Sebanyak 10 kali korban melayani tamu selama 3 hari dengan tarif pelayanan sekali show time Rp 300.000. Pada saat itu korban merasa capek dan tak sanggup untuk melayani tamu. Dari hasilnya ini korban dapat menyicil kasbon Rp 500.000 dan dihitung masih berutang Rp 14.500.000,” kata Kasatrekrim Polres Kobar.
Lebih lanjut dia katakan bahwa tersangka pada tanggal 13 Juni 2023 Skj. 07.00 WIB, Mami Tia mengajak korban untuk pergi ke Kota Pangkalan Bun. Hal ini dikarenakan ada info razia.
Korban diajak Mami Tia untuk menginap di sebuah Hotel yang berada di sekitaran Pangkalan Bun. Mereka saat di penginapan dengan kamar masing – masing.
“Melihat ada kesempatan ini korban memutuskan untuk kabur dan langsung melaporkan ke Kantor Polisi hingga akhirnya Mami Tia ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Angga Yuli Hermanto.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya, Satu buah flashdisk berisi percakapan antara Tersangka dan Korban. Satu unit Handphone merk Realme warna hitam.
“Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Ri Nomor 21 tahun 2007 dan atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)