LINTAS KALIMANTAN | Unit Reskrim Polsek Kumai jajaran Polres Kobar menetapkan tersangka terkait kejadian kebakaran hutan dan lahan di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
Tersangka Trm (58) dari hasil penyelidikan pihaknya diduga melakukan pembakaran lahan tersebut. Yang mana tersangka awalnya ingin menanam semangka dengan menebas rumput kemudian disimpuk terus malam hari melakukan pembakaran.
“Akibat peristiwa pembakaran lahan tersebut mengakibatkan lahan seluas lebih dari 30 Ha hangus terbakar. Dan merembet di lahan pertanian lainnya juga ikut terbakar di Desa Sungai Bakau,” kata Waka Polres Kobar Kompol Wihelmus Helky. Dalam Press Conference, di Halaman Mako Polres setempat, 12 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Waka Polres Kobar mengungkapkan bahwa tersangka membuka lahan tersebut dengan maksud dan tujuannya untuk menanam buah semangka. Adapun rumput yang sudah disimpuknya ini kemudian dibakar.
“Walaupun tersangka sudah menjaga waktu membakar dan mematikan api, namun ternyata dilahan gambut ini api sudah menjalar dari dalam tanah ketempat lainnya,” ungkap Kompol Wihelmus Helky.
Kemudian dia jelaskan barang bukti yang diamankan pihaknya, Satu buah korek api warna Biru. Satu buah ranting pohon yang terbakar. Satu ikat rumput kering.
“Tersangka disangkakan Pasal 187 KUH Pidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara” kata Wihelmus Helky.
Waka Polres Kobar mengatakan bahwa dalam penanganan karhutla di daerah yang rawan terbakar, tentu perlu kerjasama yang baik. Selain upaya pemerintah dalam penanganan karhutla ini juga peran serta masyarakat seperti Barisan Relawan Kebakaran (Balakar) terus di perbanyak.
“Tentu untuk sarana dan prasarana balakar ini perlu dukungan dari masyarakat yang mampu memberikan bantuannya. Begitu juga terkait membuka lahan dengan cara membakar hal ini dilarang, oleh karena itu agar masyarakat saling mengingatkan,” pungkasnya. (*/rls/rhd)