Polres Bengkayang Kembali Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal, Ditetapkan 2 Tersangka

- Reporter

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Polres Bengkayang, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menggagalkan aksi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal pada Rabu, 7 Juni 2023 sekira pukul 19.00 Wib.

Penyelundupan PMI ilegal tersebut digagalkan di Dusun Pisang, Desa Seluas, Kecamatan Seluas. Dimana Satgas TPPO memberhentikan satu mobil minibus calya warna hitam dan dilakukan pemeriksaan didapati ada 4 orang pria yang mana 2 orang tersebut merupakan calon PMI ilegal

Terkait kasus ini, ada 2 orang yang kami amankan karena mencoba menyelundupkan 2 PMI ilegal ke Malaysia melalui Perbatasan Jagoi Babang,” ungkap Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. saat Konferensi Pers di Aula Tunggal Panaluan, Jum’at (9/6/23) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun 2 tersangka tersebut berinisial A (36) dan TW (32), sedangkan para PMI masing-masing berinisial FA (22) dan R (20) yang berdomisili di Pontianak.

Menurut keterangan kedua tersangka, sebelumnya mereka telah beberapa kali melakukan pengantaran PMI ilegal yang diberi upah oleh pria bernama Cepod.

“A ini mengaku sudah 10 kali mengantar PMI ilegal yang diberi upah setiap penumpang Rp 450 ribu, sedangkan pengakuan TW sudah 2 kali mengantar PMI ilegal dengan upah setiap penumpangnya Rp 300 ribu,” terang Kapolres.

Sementara itu, para tersangka dan korban saat ini diamankan ke Polres Bengkayang untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta, dan atau pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

“Kapolres menghimbau agar setiap Masyarakat tidak mudah termakan bujuk raju atas lowongan kerja yang ada diluar negeri yang ditawarkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Bekerjalah sebagai Pekerja Migran Indonesia yang sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melalui agen penyalur tenaga kerja yang resmi. Apabila masyarakat mengetahui, melihat maupun mendengar adanya perlintasan PMI illegal di Kabupaten Bengkayang agar segera menghubungi Nomor Handphone saya 0822-2001-2001 atau melapor ke Polsek terdekat,” tutup Kapolres.(rls/ra).

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Mar 2025 - 15:26 WIB

LINTAS NASIONAL

Bupati dan Wakil Bupati Kobar Gelar Syukuran Awal Masa Jabatan

Minggu, 2 Mar 2025 - 10:09 WIB

LINTAS POLRI

Awal Ramadan, Polres Kobar Galakkan Razia Balap Liar

Sabtu, 1 Mar 2025 - 14:16 WIB

You cannot copy content of this page