LINTAS KALIMANTAN | Personil Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan dua orang pemuda terduga melakukan tindak pidana narkotika di pelabuhan Danau Mare Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,Kamis 8 Juni 2023.kemarin.
Kapolres Kapuas Akbp Kurniawan Hartono melalui Kasatnarkoba Akp Subandi menyampaikan, Bahwa personel nya berhasil mengamankan dua pelaku dengan inisial EP 31 Tahun Mahasiswa dan SR 33 Tahun belum bekerja yang keduanya merupakan warga desa Murung Keramat kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
” Personil kami telah menemukan 17 buah plastik klip berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 4,33 Gram , satu buas gawai merk Asus warna biru malam, satu buah perahu mesin dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil di amankan personil kami ” ujar Subandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akp Subandi menambahkan , dua orang pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Kapuas untuk di amankan guna penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Pelaku diancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 132 Ayat (1) Jo pasal 144 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, (*/rls/hms/red).