LINTAS KALIMANTAN | Seorang pria ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 18 tahun. Sebagai perantau yang sudah beristri 2 ini masih saja melakukan perbuatan bejat. Diketahui tersangka Ags (34) bekerja sebagai pembuat tahu.
Yang dalam pengakuan tersangka melakukan pencabulan ini lantaran kepalanya pusing mau meminjam atau meminta uang kepada ibu korban tidak diberikan. Hal ini diakuinya saat Comprence Press di Halaman Mako Polres Kobar, Selasa 06 Juni 2023.
Waka Polres Kobar Kompol Wihelmus Helky mengatakan bahwa pihaknya menangkap tersangka Ags atas laporan Ibu korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terjadi pada hari Selasa 30 Mei 2023 Skj 22.00 WIB tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di kamar rumah orang tua korban,” kata Kompol Wihelmus Helky.
Kemudian, dia jelaskan bahwa korban menyampaikan perlakuan tersangka yang cabul kepada ibunya. Dan setelah itu pelaku dilaporkan ke pihaknya.
“Korban keluar kamar, terus mendatangi ibunya sambil menangis dan mengatakan bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka,” imbuh Waka Polres Kobar Kompol Wihelmus Helky.
Sejumlah barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain, Satu buah kaos lengan pendek warna hitam. Satu buah celana pendek kotak-kotak.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)