Seorang Pria Miliki 2 Istri Masih Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

- Reporter

Kamis, 8 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Seorang pria ini diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 18 tahun. Sebagai perantau yang sudah beristri 2 ini masih saja melakukan perbuatan bejat.  Diketahui tersangka Ags (34) bekerja sebagai pembuat tahu.

Yang dalam pengakuan tersangka melakukan pencabulan ini lantaran kepalanya pusing mau meminjam atau meminta uang kepada ibu korban tidak diberikan. Hal ini diakuinya saat Comprence Press di Halaman Mako Polres Kobar, Selasa 06 Juni 2023.

Waka Polres Kobar Kompol Wihelmus Helky mengatakan bahwa pihaknya menangkap tersangka Ags atas laporan Ibu korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terjadi pada hari Selasa 30 Mei 2023 Skj 22.00 WIB tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di kamar rumah orang tua korban,” kata Kompol Wihelmus Helky.

Kemudian, dia jelaskan bahwa korban menyampaikan perlakuan tersangka yang cabul kepada ibunya. Dan setelah itu pelaku dilaporkan ke pihaknya.

“Korban keluar kamar, terus mendatangi ibunya sambil menangis dan mengatakan bahwa korban telah dicabuli oleh tersangka,” imbuh Waka Polres Kobar Kompol Wihelmus Helky.

Sejumlah barang bukti yang diamankan pihaknya antara lain, Satu buah kaos lengan pendek warna hitam. Satu buah celana pendek kotak-kotak.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*/rls/rhd/red)

Berita Lainnya

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi
Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar
Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII
Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta
Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Lainnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Tersangka Tega Cabuli Anak Kandungnya, Kini Diamankan Polres Kobar

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:56 WIB

Satresnarkoba Polres Katingan Musnahkan Narkotika jenis Sabu Senilai 289 Juta

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Jalan Rajawali VII

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:34 WIB

Warga G. Obos XVIII Diamankan Polresta Palangka Raya, Kedapatan Membawa 11 Paket Diduga Sabu Seberat 50,94 Gram

Kamis, 20 Februari 2025 - 08:17 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Mandailing-Jakarta

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:01 WIB

Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap, Empat Senjata Api Diamankan

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Modus Kecurangan di SPBU Sukabumi, Konsumen Dirugikan Hingga Rp1,4 Miliar Per Tahun

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

Minggu, 2 Mar 2025 - 15:26 WIB

LINTAS NASIONAL

Bupati dan Wakil Bupati Kobar Gelar Syukuran Awal Masa Jabatan

Minggu, 2 Mar 2025 - 10:09 WIB

LINTAS POLRI

Awal Ramadan, Polres Kobar Galakkan Razia Balap Liar

Sabtu, 1 Mar 2025 - 14:16 WIB

You cannot copy content of this page