LINTAS KALIMANTAN | Sat Resnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil menangkap seorang pemuda pengedar narkotika jenis sabu di Jl. Palangka Raya – Buntok Kec. Timpah Kab. Kapuas Prop. Kalteng. Jumat(2/6/2023) pukul 16.30 Kemarin.
Pengedar itu yakni AD (23) yang beralamatkan di Jl. Palangka Raya – Buntok Kec. Timpah Kab. Kapuas Prop. Kalteng.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, S.H.,M.M, ketika dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus tersebut. Penangkapan AD setelah polisi menerima informasi dari masyarakat kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam. Sabtu (3/6/2023) pagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari terlapor ditemukan barang bukti kristal bening di dalam plastik klip diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini didapati barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 0.28 gram, dan 1buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik.,” ungkap Iptu Subandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun.
“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ungkap Kasatnarkoba. (*/rls/hms/Sgn/red).